Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya

BUALBUAL.com - Tim Reskrim Polsek Tanjung Raya kabupaten Mesuji berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Kamis (22/04) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Herlita Sari (27) warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Bawaslu Brabasan.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mengatakan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan depan Mapolsek saat ia akan membawa kabur barang hasil curiannya ke arah desa Wiralaga dan diketahui pelaku adalah warga desa Wiralaga 1 kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji.
Lanjutnya, Kejadian bermula saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu Brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di desa Brabasan kecamatan Tanjung Raya dan memarkirkan motornya di halaman rumah, sewaktu korban di dalam rumah sedang asik ngobrol dengan paman dan bibi nya, saat itulah pelaku melakukan aksinya.
"Aksi pelaku diketahui setelah korban ingin pamitan pulang sekira pukul 16.00 dan didapati motor tersebut telah raib di bawa pencuri," ujar Kapolsek.
Kemudian korban bersama pamannya mencoba mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak di dapati motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung raya.
Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Tanjung Raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan Mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah desa Wiralaga. Saat pelaku melintas, team langsung bergegas untuk memberhentikannya dan benar di dapati motor dengan ciri-ciri tersebut yang di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci.
"Kemudian team melakukan penggeledahan dan didapati 1 pucuk senjata tajam, 1 buah kunci T dan satu unit sepeda motor," jelas Iptu Suldi.
"Pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pertama kali akan tetapi sudah beberapa kali dan dia adalah salah satu komplotan dari tersangka Bayu yang sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
"Dengan kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider 362 KUHP, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Berita Lainnya
Warga Desa Pematang Obo, Heboh Saat Penemuan Seorang Mayat Yang Badannya Terpisah Pisah
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Tangkap Pengedar Sabu di Indragiri Hilir, Polisi Temukan Bukti Video Konsumsi
Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tetapkan 8 Tersangaka Narkoba Jenis Sabu di Duri
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak