Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya
BUALBUAL.com - Tim Reskrim Polsek Tanjung Raya kabupaten Mesuji berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Kamis (22/04) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Herlita Sari (27) warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Bawaslu Brabasan.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mengatakan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan depan Mapolsek saat ia akan membawa kabur barang hasil curiannya ke arah desa Wiralaga dan diketahui pelaku adalah warga desa Wiralaga 1 kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji.
Lanjutnya, Kejadian bermula saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu Brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di desa Brabasan kecamatan Tanjung Raya dan memarkirkan motornya di halaman rumah, sewaktu korban di dalam rumah sedang asik ngobrol dengan paman dan bibi nya, saat itulah pelaku melakukan aksinya.
"Aksi pelaku diketahui setelah korban ingin pamitan pulang sekira pukul 16.00 dan didapati motor tersebut telah raib di bawa pencuri," ujar Kapolsek.
Kemudian korban bersama pamannya mencoba mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak di dapati motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung raya.
Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Tanjung Raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan Mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah desa Wiralaga. Saat pelaku melintas, team langsung bergegas untuk memberhentikannya dan benar di dapati motor dengan ciri-ciri tersebut yang di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci.
"Kemudian team melakukan penggeledahan dan didapati 1 pucuk senjata tajam, 1 buah kunci T dan satu unit sepeda motor," jelas Iptu Suldi.
"Pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pertama kali akan tetapi sudah beberapa kali dan dia adalah salah satu komplotan dari tersangka Bayu yang sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
"Dengan kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider 362 KUHP, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Berita Lainnya
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan
Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir
Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Polres Inhil Ungkap Lima Kasus Narkotika, 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian