Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya

BUALBUAL.com - Tim Reskrim Polsek Tanjung Raya kabupaten Mesuji berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Kamis (22/04) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Herlita Sari (27) warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Bawaslu Brabasan.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mengatakan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan depan Mapolsek saat ia akan membawa kabur barang hasil curiannya ke arah desa Wiralaga dan diketahui pelaku adalah warga desa Wiralaga 1 kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji.
Lanjutnya, Kejadian bermula saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu Brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di desa Brabasan kecamatan Tanjung Raya dan memarkirkan motornya di halaman rumah, sewaktu korban di dalam rumah sedang asik ngobrol dengan paman dan bibi nya, saat itulah pelaku melakukan aksinya.
"Aksi pelaku diketahui setelah korban ingin pamitan pulang sekira pukul 16.00 dan didapati motor tersebut telah raib di bawa pencuri," ujar Kapolsek.
Kemudian korban bersama pamannya mencoba mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak di dapati motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung raya.
Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Tanjung Raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan Mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah desa Wiralaga. Saat pelaku melintas, team langsung bergegas untuk memberhentikannya dan benar di dapati motor dengan ciri-ciri tersebut yang di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci.
"Kemudian team melakukan penggeledahan dan didapati 1 pucuk senjata tajam, 1 buah kunci T dan satu unit sepeda motor," jelas Iptu Suldi.
"Pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pertama kali akan tetapi sudah beberapa kali dan dia adalah salah satu komplotan dari tersangka Bayu yang sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
"Dengan kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider 362 KUHP, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Berita Lainnya
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli