Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Tetapkan RGM Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp25 Juta di Kuantan Singingi
BUALBUAL.com - RAS (33) mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ditipu teman sendiri inisial RGM (22). Uang tersebut merupakan hasil penjualan sawit yang dititipkan korban pada pelaku hingga kasus ini berujung pada pihak berwajib.
Kasus penggelapan ini terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK. MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, SH. MH juga membenarkan kasus ini.
Ridwan, melalui keterangannya, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RAS (33), yang merasa dirugikan atas hilangnya uang sebesar Rp. 25.825.000,00.
"Uang tersebut adalah hasil penjualan buah kelapa sawit yang dititipkan kepada pelaku, pada 5 Juli 2025 malam, pelaku mengaku bahwa uang itu telah hilang," terang Kapolsek.
Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang senilai Rp. 15.000.000 secara bertahap. Akan tetapi 9 Juli 2025, RGM justru melarikan diri dan tidak bisa dihubungi. Hingga korban melapor.
Atas laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua buruh pemuat sawit berinisial RS (25) dan SH (26).
"Hingga Ahad 20 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, korban datang ke kantor polisi dan membawa langsung terduga pelaku," jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RGM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
RGM (22), saat ini sudah ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan RAS melalui Polsek Kuantan Mudik. Berdasarkan laporan polisi LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
"Penangkapan dilakukan secara resmi dengan surat perintah dan berita acara yang lengkap. Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, langkah penanganan selanjutnya.**

Berita Lainnya
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Desa Kotabaru Seberida Berhasil Diringkus Polisi
Satreskrim: Bila Tidak Koperatif, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Bisa Jadi Dijemput Paksa
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Uang Jutaan dan Belasan Paket Sabu Diamankan Dalam Pengungkapan di Tempuling
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas