Polisi Tetapkan RGM Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp25 Juta di Kuantan Singingi

BUALBUAL.com - RAS (33) mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ditipu teman sendiri inisial RGM (22). Uang tersebut merupakan hasil penjualan sawit yang dititipkan korban pada pelaku hingga kasus ini berujung pada pihak berwajib.
Kasus penggelapan ini terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK. MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, SH. MH juga membenarkan kasus ini.
Ridwan, melalui keterangannya, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RAS (33), yang merasa dirugikan atas hilangnya uang sebesar Rp. 25.825.000,00.
"Uang tersebut adalah hasil penjualan buah kelapa sawit yang dititipkan kepada pelaku, pada 5 Juli 2025 malam, pelaku mengaku bahwa uang itu telah hilang," terang Kapolsek.
Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang senilai Rp. 15.000.000 secara bertahap. Akan tetapi 9 Juli 2025, RGM justru melarikan diri dan tidak bisa dihubungi. Hingga korban melapor.
Atas laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua buruh pemuat sawit berinisial RS (25) dan SH (26).
"Hingga Ahad 20 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, korban datang ke kantor polisi dan membawa langsung terduga pelaku," jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RGM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
RGM (22), saat ini sudah ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan RAS melalui Polsek Kuantan Mudik. Berdasarkan laporan polisi LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
"Penangkapan dilakukan secara resmi dengan surat perintah dan berita acara yang lengkap. Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, langkah penanganan selanjutnya.**
Berita Lainnya
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan
Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran