Polisi Tetapkan RGM Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp25 Juta di Kuantan Singingi
BUALBUAL.com - RAS (33) mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ditipu teman sendiri inisial RGM (22). Uang tersebut merupakan hasil penjualan sawit yang dititipkan korban pada pelaku hingga kasus ini berujung pada pihak berwajib.
Kasus penggelapan ini terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK. MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, SH. MH juga membenarkan kasus ini.
Ridwan, melalui keterangannya, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RAS (33), yang merasa dirugikan atas hilangnya uang sebesar Rp. 25.825.000,00.
"Uang tersebut adalah hasil penjualan buah kelapa sawit yang dititipkan kepada pelaku, pada 5 Juli 2025 malam, pelaku mengaku bahwa uang itu telah hilang," terang Kapolsek.
Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang senilai Rp. 15.000.000 secara bertahap. Akan tetapi 9 Juli 2025, RGM justru melarikan diri dan tidak bisa dihubungi. Hingga korban melapor.
Atas laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua buruh pemuat sawit berinisial RS (25) dan SH (26).
"Hingga Ahad 20 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, korban datang ke kantor polisi dan membawa langsung terduga pelaku," jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RGM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
RGM (22), saat ini sudah ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan RAS melalui Polsek Kuantan Mudik. Berdasarkan laporan polisi LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
"Penangkapan dilakukan secara resmi dengan surat perintah dan berita acara yang lengkap. Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, langkah penanganan selanjutnya.**

Berita Lainnya
Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi
Pihak Lapas Pekanbaru Akhirnya Serahkan Napi Tersangka Pengendali Narkoba ke Polda Riau
Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek