Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
BUALBUAL.COM INHU– Seorang pria muda berinisial AO Alias Adin (21), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta, diringkus polisi setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan pengendara motor di jalan lintas Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama NGP (21), seorang perawat asal asal Lirik.
Korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan pada Minggu, 21/9/ 2025, sekitar pukul 21.23 WIB saat melintas di Jalan Sei Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik.
Ketika itu, korban sendirian mengendarai sepeda motor menuju Airmolek. Di lokasi yang minim penerangan, tiba-tiba seorang pengendara motor warna hitam tanpa plat nomor, dengan kenalpot brong dan mengenakan baju kerja biru-merah, memepet motor korban. Secara tiba-tiba, pelaku meremas payudara korban, lalu langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Kejadian itu membuat korban shock dan trauma. Ia segera menghentikan motor dan meminta pertolongan warga di warung sekitar TKP, kemudian melaporkannya ke Polsek Lirik. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
“Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat. Hasilnya, pada 28/9/ 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik,” ungkap AIPTU Misran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor, knalpot brong, baju kerja (wearpack) berwarna biru-merah bertuliskan PT. Marta Teknik, serta helm hitam. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Kini, Adin telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan pakaian korban yang menjadi barang bukti.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas,” tegas Misran.
Masyarakat Kecamatan Lirik menyambut baik pengungkapan kasus ini, mengingat perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng kehormatan korban tetapi juga menimbulkan keresahan bagi perempuan yang sering melintas di jalur tersebut.
Polisi berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di jalan raya.

Berita Lainnya
Lagi Asik Bungkus Sabu di Kamar, Seorang Pria di TPTM Rohil Diciduk Polisi
Perang Narkoba! Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu, Pelaku Utama Kabur
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Sikat Habis! 43 Tersangka PETI Diciduk, Ribuan Alat Dimusnahkan
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran
Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau