Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Selasa (17/6), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Konferensi dipimpin Wakapolres Kompol Rizki Hidayat dihadiri Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Pantun Siagian dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto.
Berdasarkan pemaparan Pihak Polres Inhil peristiwa dendam berujung pembacokan tersebut terjadi pada Senin pagi (16/6) lalu, di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate Desa Kuala Patah Parang.
"Korban, KM (52) PNS sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Datang pelaku inisial AH (53) dengan membawa Parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, "Kau Nak Betetak, Kau Nak Merasa Parang Aku Ni", sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk," kata Wakapolres Inhil, Kompol Rizki.
Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, “Kau Ni Apa Jang”, yang kemudian dijawab pelaku, “Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa.”
"Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun," paparnya.
Sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku.
"Tak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara, dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur," jelasnya.
Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.
"Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh, pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh," ungkapnya.
Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke salah satu rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.
"Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di desa Patah Parang dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan, disebabkan tindakan diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius.
"Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan," ungkapnya.
Pelaku dikenai pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya Press konferensi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik," harapnya.
Berita Lainnya
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku
Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur