Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/47608287166-img-20201115-wa0059.jpg)
BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencuri karet inisial JH (43) Warga Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tertangkap tangan oleh pemilik saat hendak mengangkut karet hasil curiannya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di kebun milik korban Nopriansyah (23) Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, yang juga merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan telah mengamankan pelaku dan berikut barang bukti.
Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut diketahui bermula pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB, saat korban bersama rekannya Alan Antoni berangkat ke kebun hendak menderes getah karet miliknya. Setibanya di kebun korban melihat ada getah karet yang sudah berada di dalam karung berada di pinggir kebunnya.
"Merasa curiga, kemudian korban bersama rekannya memeriksa getah karet miliknya dan ternyata memang sudah tidak ada lagi," jelas Kapolsek.
"Korban pun penasaran, lalu bersembunyi menunggu pelaku mengambil. Sekitar satu jam kemudian terdengar ada suara sepeda motor mendekat, turun dan langsung mengangkut getah karet dinaikan keatas sepeda motornya, korban mengarahkan senter ke arah pelaku dan seketika pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban bersama saksi mengejar pelaku sambil membacok melukai bagian kaki pelaku menggunakan golok membuat pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh korban, pelaku dibawa oleh korban ke rumah Kadus Desa Talang Bojong dan Kadus melaporkannya ke Kepala Desa Talang Bojong (Habibi) selanjutnya oleh kades laporan diteruskan ke Polsek Kotabumi Utara yang saat itu diterima langsung oleh Kanitres Aiptu Supriyanto.
"Mendapatkan laporan tersebut Kanitres bersama empat anggota langsung menuju kediaman Kadus dan mengamankan pelaku JH berikut barang bukti berupa satu karung getah karet basah (CL) 50 kg, satu unit sepeda motor diduga milik pelaku merk Jialing warna biru tanpa plat nopol berikut satu buah senter kepala warna merah," papar AKP Rukmanizar.
Setelah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, diketahui pelaku merupakan Residivis karena pernah menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP Desa Talang Bojong.
"Kini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tutup Kapolsek Kotabumi.
Berita Lainnya
Polres Inhu Sikat terus pengedar Narkoba, 3 Orang berhasil diamankan
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
Pemuda Pancasila Bengkalis, Ucapkan Terimakasih Pada Kapolres serta Kapolsek Pinggir Atas Proses Hukum Yang Dijalani RH
Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian
Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi