Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura

BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencuri karet inisial JH (43) Warga Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tertangkap tangan oleh pemilik saat hendak mengangkut karet hasil curiannya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di kebun milik korban Nopriansyah (23) Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, yang juga merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan telah mengamankan pelaku dan berikut barang bukti.
Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut diketahui bermula pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB, saat korban bersama rekannya Alan Antoni berangkat ke kebun hendak menderes getah karet miliknya. Setibanya di kebun korban melihat ada getah karet yang sudah berada di dalam karung berada di pinggir kebunnya.
"Merasa curiga, kemudian korban bersama rekannya memeriksa getah karet miliknya dan ternyata memang sudah tidak ada lagi," jelas Kapolsek.
"Korban pun penasaran, lalu bersembunyi menunggu pelaku mengambil. Sekitar satu jam kemudian terdengar ada suara sepeda motor mendekat, turun dan langsung mengangkut getah karet dinaikan keatas sepeda motornya, korban mengarahkan senter ke arah pelaku dan seketika pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban bersama saksi mengejar pelaku sambil membacok melukai bagian kaki pelaku menggunakan golok membuat pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh korban, pelaku dibawa oleh korban ke rumah Kadus Desa Talang Bojong dan Kadus melaporkannya ke Kepala Desa Talang Bojong (Habibi) selanjutnya oleh kades laporan diteruskan ke Polsek Kotabumi Utara yang saat itu diterima langsung oleh Kanitres Aiptu Supriyanto.
"Mendapatkan laporan tersebut Kanitres bersama empat anggota langsung menuju kediaman Kadus dan mengamankan pelaku JH berikut barang bukti berupa satu karung getah karet basah (CL) 50 kg, satu unit sepeda motor diduga milik pelaku merk Jialing warna biru tanpa plat nopol berikut satu buah senter kepala warna merah," papar AKP Rukmanizar.
Setelah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, diketahui pelaku merupakan Residivis karena pernah menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP Desa Talang Bojong.
"Kini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tutup Kapolsek Kotabumi.
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Pelangiran
Pelaku Judi Togel Diamankan Di Mandau
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020