Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
BUALBUAL.com - Banyak cara penipuan dilakukan orang demi mendapatkan uang, kali ini kasus penipuan pinjaman yang berkedok Koperasi itu menimpa korban Hodiyah Wati (47) seorang ibu rumah tangga warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.
"Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi," kata Iptu Ono saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/10/2020).
Lanjut Kapolsek, Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso Desa Ogan Lima.
Saat pertemuan itu jelas Kapolsek, terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah - nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) /nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp. 78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat dicairkan pada tanggal 11 September 2020.
Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak), alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp. 78.000 / nasabah sesuai arahan.
Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp. 13.650,000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh korban langsung di serahkan kepada terduga pelaku.
Namun apa hendak di kata, sampai dengan tanggal yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi sehingga membuat korban menjadi gerah dan langsung melaporkannya ke Polsek Abung Barat. Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hari Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 11.00 WIB Team Resmob Polsek Abung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya Desa Ogan Lima berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi," ujarnya.
"Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya
Repdem akan Lapor Kembali Mantan Wabup Kampar Ibrahim Ali ke Polda Riau
Polisi Gerebek Rumah di Sencalang, Temukan Shabu dan Timbangan Digital
Tak Main-Main! Polres Bengkalis Jadikan Desa Jangkang Pelopor Bebas Narkoba
Pengedar Sabu di Teluk Nayang Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pekanbaru ke Kuansing, 2 Orang Diamankan
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Keluarga Politisi PAN Pelalawan Keberatan, Minta Penyebar Poster Viral Bertanggung Jawab
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu