Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
BUALBUAL.com - Banyak cara penipuan dilakukan orang demi mendapatkan uang, kali ini kasus penipuan pinjaman yang berkedok Koperasi itu menimpa korban Hodiyah Wati (47) seorang ibu rumah tangga warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.
"Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi," kata Iptu Ono saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/10/2020).
Lanjut Kapolsek, Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso Desa Ogan Lima.
Saat pertemuan itu jelas Kapolsek, terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah - nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) /nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp. 78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat dicairkan pada tanggal 11 September 2020.
Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak), alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp. 78.000 / nasabah sesuai arahan.
Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp. 13.650,000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh korban langsung di serahkan kepada terduga pelaku.
Namun apa hendak di kata, sampai dengan tanggal yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi sehingga membuat korban menjadi gerah dan langsung melaporkannya ke Polsek Abung Barat. Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hari Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 11.00 WIB Team Resmob Polsek Abung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya Desa Ogan Lima berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi," ujarnya.
"Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Gram Sabu Jadi Barang Bukti
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Polsek Mandah Tangkap Pengedar Sabu di Desa Igal, 51 Paket Siap Edar Diamankan
Transaksi Sabu di Simpang Lampu Merah Mandau Digerebek, Satu Pria Diamankan
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Undercover Buy Berhasil! Transaksi Sabu di Titian Antui Digagalkan, Satu Pria Diciduk