Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya

Bualbual.com- KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang pelaku narkoba dengan barang bukti 12 paket shabu siap edar, penangkapan pertama terhadap ZU alias CIMOT (35) pada Kamis sore (4/2/2021) di wilayah Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Ojoloyo Yang di Pimpin Oleh AKP Novris Simanjuntak SH,MH (KBO) Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar,
kembali ditangkap seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yaitu DK alias Dedi (37) warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6.56 Gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika disalahsatu rumah yang berlokasi di Jln. Prof. M Yamin SH wilayah Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH langsung perintahkan anggotanya mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan target seorang pria inisial ZU alias CIMOT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu seberat 6,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka ZU mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari rekannya DK alias Dedi, yang saat ini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.
Selanjutnya Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menjemput dan membawa Napi ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
(Dani)
Berita Lainnya
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Papan informasi Anggaran Tak di pasang, Ada apa Dengan proyek ini?
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil
Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus