Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan

BUALBUAL.com - Seorang oknum honorer yang bekerja di ruang rawat Inap Mina kamar 14 RSI Ibnu Sina Pekanbaru provinsi Riau cabuli pasien pingsan dalam keadaan tidak berdaya.
Tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya terjadi pada Sabtu, 06 Mei 2023, di ruang rawat Inap Mina RS Ibnu Sina jalan Melati Kecamatan Sukajadi-Kota Pekanbaru.
"Pelaku merupakan honorer swasta berinisial MS berumur 26 Tahun," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (11/5/2023).
Kombes Nandang memaparkan kronologi pencabulan tersebut yang terjadi pada 06 Mei 2023. Korban berinisial ADDP berumur 20 tahun saat itu sedang dirawat di ruang rawat Inap Mina kamar 14 RSI Ibnu Sina Pekanbaru.
Lanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB korban didatangi oleh pelaku yang merupakan karyawan kontrak RSI Ibnu Sina bagian kerohanian saat itu mendatangi korban, lalu melakukan pencabulan cara menurunkan celana korban yang sedang terbaring lemas.
"Pelaku memegang kelamin korban dan pelaku juga mengarahkan tangan korban untuk menyentuh alat kelaminnya hingga pelaku mencapai klimaks," ungkap Nandang.
Setelah klimaks pelaku meninggalkan pelapor, atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 375 / V / 2023 / SPKT / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, Tanggal 09 Mei 2023.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru membentuk Tim Jembalang Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan diketahui keberadaan terlapor di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Tim Jembalang Anti Bandit berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bupati Perum Ad Duha Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada 10 Mei 2023," jelasnya.
Pelaku merupakan warga Jalan Bupati Perum Ad Duha Blok D No.02 Gang Gagak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai itu dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Lainnya
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Terekam CCTv Oknum Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang Ditangkap Polisi
Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi
Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Hampir Satu Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
3 Pelaku Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Pelalawan Diamankan Polda Riau
Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu