• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah

Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia

Redaksi

Sabtu, 02 Agustus 2025 17:31:30 WIB Dibaca : 682 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi belum lama ini telah melaksanakan tindakan adminstratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia atas nama DG Nurshafikah Binti Musain, menyusul temuan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat serta koordinasi dengan aparat kepolisian yang menginformasikan adanya WNA yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran, DG Nurshafikah memasuki wilayah Indonesia pada Maret 2025 dan menetap di Desa Rambutan Masam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Ia diketahui menikah secara siri dengan Heri Alamsah Bin Bustomi, pria yang diakuinya sebagai suaminya.

Namun, selama masa tinggalnya, yang bersangkutan mengaku kerap mengalami kekerasan verbal dari suaminya serta tidak diizinkan untuk kembali ke Malaysia. Parahnya lagi, paspor miliknya sudah tidak ada sehingga ia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, DG Nurshafikah akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu:

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 119 huruf c, yaitu tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, yang dapat dikenai sanksi deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyampaikan bahwa langkah pendeportasian ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

> “Kami tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan Kemanusian. Dalam hal ini, DG Nurshafikah adalah korban dan mengalami kendala untuk kembali ke negaranya. Kami pastikan proses pendeportasian dilakukan dengan humanis dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pendeportasian dilakukan setelah proses administratif dan koordinasi lintas instansi rampung, termasuk dengan Kedutaan Besar Malaysia. DG Nurshafikah dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan, guna memastikan keselamatannya selama proses berlangsung.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam mengimplementasikan prinsip “Imigrasi Humanis dan Responsif”, serta sebagai bentuk sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya dalam merespon kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.

Sampai saat ini kator imigrasi kelas I TPI Jambi telah melakukan penderportasian terhadapt 2 orang Warga Negara asing yang melanggar ketentuan atau peraturan keimigrasian di tahun 2025.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Melayu Hadiri Musrenbangdes dan Rembuk Stunting

Gubernur Pimpin Rapat Penanganan PMI Bersama Timwas PPMI DPR RI

Aksi Bersih-bersih Jawa Barat Melalui Gerakan WCD 2021

Inovasi i-PADI, PHR Catatkan Peningkatan Produksi 6600 Barel. Menambah 3,7 Triliun Pendapatan Negara

Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Segera Sampaikan Data Penerima Bantuan Tunai

Luar Biasa! Pemkab Bengkalis Bakal Beri Bonus Dan Umroh Menanti Kafilah Kabupaten Bengkalis

Bupati dan Wakil Bupati Rohil Berang, Perusahaan hanya Utus Perwakilan saat Rapat Koordinasi Forkopimda

Masih Aman, Stok Beras di Riau Cukup Untuk 4 Bulan ke Depan

Ketua Bawaslu Bengkalis serta Rombongan, Disambut Hangat Bupati Bengkalis Kasmarni

Tertunda 2 Tahun, Rakorgub se-Sumatera Dihelat Kembali di Riau

Gubri dan Wako Rapat Tertutup, Bahas Evaluasi PSBB Kota Pekanbaru

Polbeng Berikan Pelatihan Strategi Pemasaran dan Keuangan Kepada UPPKS Desa Kuala Alam

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media