Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap
BUALBUAL.com - Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I dinyatakan lengkap atau P-21.
Tidak lama lagi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, akan melimpahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka adalah Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021 dan Deffi Amalia, Bendahara di Puskesmas KKH I. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada medio Januari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengarakan, penyidik belum melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Belum (tahap II)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (2/1/2023).
Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani menyebut, pelaksanaan tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat. "ASAP," kata Kompol Faizal.
Pernyataan ASAP merujuk pada kalimat 'As Soon As Possible'. Adapun arti ASAP ketika diterjemahkan adalah 'sesegara mungkin atau secepat mungkin'.
"Insya Allah, minggu depan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," tutur Faizal.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Kepolisian melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Perbuatan itu menimbulkan keuangan negara. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
DPO Curat Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raja bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau
Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi