Digerebek Tengah Malam! Aksi Curi Sawit 1 Ton di Bengkalis Berakhir Dramatis
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pinggir bergerak cepat mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit di Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis. Aksi ilegal yang merugikan pihak perusahaan ini berhasil dihentikan pada Kamis (23/4/2026) malam setelah tim operasional mendapatkan laporan dari lapangan terkait aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan petugas keamanan internal PT ADEI yang tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Petugas merasa curiga saat mendapati adanya aktivitas kendaraan di area yang tidak seharusnya pada jam malam, sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, saksi menemukan satu unit mobil jenis colt diesel yang bermuatan buah kelapa sawit dalam kondisi yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terungkap bahwa buah tersebut merupakan hasil penggelapan dengan cara mengurangi muatan dari kendaraan pengangkut resmi perusahaan.
Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong nekat, yakni dengan memindahkan sebagian isi muatan sawit dari satu truk ke kendaraan lain yang telah mereka siapkan. Dengan cara mencuri volume muatan ini, mereka berharap dapat membawa keluar hasil kebun tersebut secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan timnya telah mengamankan dua pria berinisial MSC (33) dan DP (33). Keduanya diringkus tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang melakukan aksinya di tengah kegelapan kebun.
"Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti signifikan yang digunakan dalam aksi tersebut. Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai kurang lebih 1 ton yang sedianya akan dilarikan dari area perkebunan," ujar Fahrian Jumat (24/4/2026).
Akibat praktik penggelapan ini, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp3.518.000. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja.
"Saat ini, MSC dan DP telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Berita Lainnya
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat
Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam
Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021
Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet
Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak