Sebulan Beroperasi
Polisi Ungkap Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan Pelalawan, Satu Orang Diamankan
BUALBUAL.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, serta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanah urug.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.
Aktivitas penambangan diketahui berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Namun, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan dari pemerintah pusat.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

Berita Lainnya
Digerebek! Pengedar Sabu di Bantan Tertangkap, Sempat Lari Lewat Pintu Belakang
Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi