Curi Inventaris Perusahaan!
Dua Security di Dumai Jadi Tersangka, Diduga Curi Aset Perusahaan Rp157,2 Juta
BUALBUAL.com - Dua petugas keamanan (security) PT Pupuk Parit Kitang di Kota Dumai ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sejumlah aset inventaris perusahaan. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp157,2 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (18) dan RHS (22). Sementara seorang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan polisi.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus tersebut terjadi di kawasan perusahaan yang berada di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai aktivitas salah seorang rekannya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, petugas yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru terlihat berjalan menuju Pos 2 yang merupakan gudang penyimpanan besi dan berbagai inventaris perusahaan.
"Karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan, petugas kemudian melakukan pengecekan," kata Zaini, Senin (5/10/2026).
Hasil pengecekan menemukan sejumlah barang inventaris perusahaan telah hilang. Barang tersebut di antaranya motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi, hingga mesin pres beton.
Perusahaan kemudian mengalami kerugian sekitar Rp157,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu (3/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari pihak keamanan perusahaan.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Sembilan.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil barang inventaris perusahaan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026 untuk kemudian dijual. Aksi terakhir dilakukan pada 28 September 2026," terang Zaini.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil, serta besi sisa konstruksi dengan berat sekitar satu ton.
Setelah dilakukan gelar perkara, AM dan RHS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi kemudian memerintahkan penahanan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Team Unit Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 4 Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. PHR, Penadah DPO
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Kejar-kejaran di Laut! 27 Kg Sabu Gagal Edar, Polisi Ungkap Jalur Narkoba Lintas Negara di Riau
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Polisi Ringkus Pengedar Seribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar