• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Masih Pikir-pikir!

KPK Apresiasi Vonis Banding Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 05 Oktober 2026 16:45:55 WIB Dibaca : 113 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam putusan banding tersebut, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman itu naik 2 tahun penjara dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pidana yang dijatuhkan hakim di tingkat banding telah sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti,” ujar Budi.  (5/10/2026).

Menurut Budi, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Budi menyatakan, JPU KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Atas putusan tersebut, JPU mengambil sikap pikir-pikir.

"JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap serta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Budi.

KPK, lanjut Budi, juga menegaskan setiap putusan merupakan kewenangan independen Majelis Hakim. Karena itu, KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Di sisi lain, KPK menilai penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada aspek pemidanaan semata. Lembaga antirasuah itu mendorong adanya langkah-langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perbaikan terutama diperlukan pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel,” kata KPK.

KPK menegaskan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan. Penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sementara perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang.

"Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat," pungkas Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Penadah di Pulau Burung, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik

Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi

Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura

Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar

Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida

Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara

Polisi Libatkan Tim Psikologi Usut Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Bengkalis

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Terciduk Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Bejat! Pemuda di Rohul Coba Perkosa Tetangganya Saat Suami Tak di Rumah

Pembakaran Lahan di Inhu Warga Desa Siambul Terjerat Hukum

Satu Pelaku Ditangkap, Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia Diusut Tuntas

Terkini +INDEKS

Diduga Remas Pipi dan Sentil Bibir Siswi, Kepala Sekolah SMK Akan Diperiksa Polisi

05 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI di Inhil, Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Makin Diperkuat
05 Oktober 2026
Nil Maizar Resmi Berpisah dengan Semen Padang FC Usai Kalah dari PSPS Pekanbaru
05 Oktober 2026
Askar Bertuah Menang di Derby Andalas, Agung Nugroho Siapkan Bonus
05 Oktober 2026
KPK Apresiasi Vonis Banding Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara
05 Oktober 2026
Dua Security di Dumai Jadi Tersangka, Diduga Curi Aset Perusahaan Rp157,2 Juta
05 Oktober 2026
Usai Isi BBM, Bus Sekolah Mitra PT Inecda di Inhu Terbakar
05 Oktober 2026
Hukuman Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
05 Oktober 2026
Kabut Asap Pekat, Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah 6-7 Oktober
05 Oktober 2026
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
05 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Herman Tinjau Pembangunan Jerambah Khairiah Mandah - Igal Senilai Rp6,3 Miliar
  • 2 Pemkot Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober 2026
  • 3 Densus 88 Tangkap 11 Terduga Terorisme, Riau Jadi Salah Satu Lokasi Operas
  • 4 Enam Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara, Ditemukan Beragam Pelanggaran Lingkungan
  • 5 Helwin Yunus Diusulkan Jadi Dirut BRK Syariah, Ini Susunan Calon Komisaris dan Direksi
  • 6 Hendak Mendahului Truk, Mahasiswi Terjatuh dan Tewas Terlindas Fuso di Jalintim Pelalawan
  • 7 Syafaruddin Poti Dianugerahi Kurnio Adat, Diminta Jaga Marwah Budaya Melayu
  • 8 Laporan Warga Masuk 110, Polisi Bakar Rakit PETI di Sungai Kuantan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media