KPK Pukul Rata 4 Tahun Penjara!
PT Riau Terima Banding KPK, Arief Setiawan dan Dani Nursalam Tetap Divonis 4 Tahun
BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau kembali menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pementasan Korupsi (KPK) terhadap vonis terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Arief Setiawan merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Riau nonaktif sedangkan Dani Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana koruosi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun," ujar hakim.
Tidak hanya penjara, baik Arief Setiawan maupun Dani Nursalam dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan selama 80 hari.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Arief Setiawan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi dengan pengembalian melalui rekening KPK.
Pengembalian dilakukan oleh Arief Setiawan, Thomas Larfo Dimeira, Mardoni Akram, Iwan Pansa dan Suyadi sebesar Rp620 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Arief Setiawan sebesar Rp510 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Arief akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas hakim.
Sementara untuk Dani Nursalam,
majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta.
Akan tetapi Dani tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti tersebut karena telah dilakukan pengembalian.
"Sebanyak Rp50 juta dikembalikan ke rekening KPK oleh Tata Maulana dan Rp170 juta dikembalikan oleh terdakwa Dani M Nursalam," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menimbang kontra memori banding yang diajukan Dani Nursalam. Dalam kontra memori tersebut, Dani membantah dakwaan JPU.
Dani Nursalam juga memohon agar kedudukannya sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC) menjadi pertimbangan majelis hakim.
Dalam permohonan tersebut, disebutkan adanya hinaan dan tekanan yang tidak hanya diterima di pengadilan, tetapi juga melalui media sosial. Tekanan serupa juga disebut dialami JPU.
Dani Nursalam memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan, termasuk tekanan sosial yang diterima.
Kedudukan sebagai saksi mahkota atau Justice Collaborator, pengakuan secara terus terang terhadap perbuatan, serta posisi Dani Nursalam yang berada dalam hubungan kuasa yang tidak seimbang turut menjadi hal yang dipertimbangkan.
Denda sebesar Rp200 juta juga disebut sebagai bagian yang patut dipertimbangkan.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut. Pertimbangan hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Adapun pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa pasal yang dinyatakan terbukti mengatur hukuman pidana minimum selama 4 tahun.
Atas putusan itu penasehat hukum Arief Setiawan, Eva Nora, dan penasehat hukum Dani Nursalam, Bachtiar Sihotang, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU KPK. "Kami pikir-pikir,' kata Eva Nora.
Sebelumnya, majelis hakim PT Riau juga menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 80 hari kurungan terhadap Abdul Wahid. terhadap Abdul Wahid.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Abdul Wahid berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani, melakukan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.
. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.
Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*

Berita Lainnya
Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Seorang Pria Diamankan Polres Bintan karena Tanam Pohon Ganja
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu