Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika: Dua Pelaku dan 15 Paket Sabu Diamankan
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat kotor 2,0 gram di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, membenarkan penangkapan dua pelaku masing-masing bernama (H Y) alias( J bin S) (38) dan (H bin R) (36).
Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di daerah Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H., petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, (H Y alias J) , di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti berupa:
15 paket kecil diduga sabu dibungkus potongan pipet,
15 pembungkus pipet kosong,
1 kotak rokok merek Ofo Bold,
1 kotak plastik,
serta 1 unit handphone merek Realme C2 warna biru.
Setelah dilakukan interogasi, (H)mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua, (H bin R) , yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap (H) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya.
Hasil interogasi sementara, (H)mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (F) yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang.
Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Ramli Samosir

Berita Lainnya
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Warga Tembilahan Hulu Ini Diamankan Polisi Bersama 2 Paket Sabu
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku