Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu
BUALBUA.COM INHU– Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Nama kedua tersangka, yakni Puput dan Ipeng, muncul dalam laporan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar Aiptu Misran.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba, melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat malam, petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dengan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," lanjut Aiptu Misran.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Lainnya
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
Kejati Riau Usut Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Oknum Anggota Polri
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.
Pengedar Sabu di Kandis Diciduk, Tes Urine Positif Amphetamine dan Metamfetamina
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun