Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu

BUALBUA.COM INHU– Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Nama kedua tersangka, yakni Puput dan Ipeng, muncul dalam laporan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar Aiptu Misran.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba, melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat malam, petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dengan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," lanjut Aiptu Misran.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita Lainnya
Silaturahmi ke Rumah Warga, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Polsek Keritang Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Sabu dan Pil Ekstasi
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan
Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet