• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020 14:57:00 WIB Dibaca : 940 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelaku rokok ilegal di Indragiri Hilir dikabarkan masih dapat menghirup udara segar, pelaku tidak ditahan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini BC Tembilahan.

Dengan tidak ditahannya para pelaku, Bea Cukai Tembilahan diduga main mata dengan 8 orang pelaku yang ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu pada bulan November 2019 lalu.

Kabar tersebut menghebohkan media maya, pasalnya bukan hanya 8 orang pelaku diduga dilepas, barang bukti mobil pun yang digunakan untuk membawa rokok juga diduga ikut dilepaskan pihak BC Tembilahan.

Menanggapi berita miring tersebut, pihaknya menggelar konferensi pers bersama awal media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Selasa (21/7), sekira pukul 10.30 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono mengatakan status pelaku bukan dilepas (dibebaskan), tapi tidak ditahan setelah dilakukan penyelidikan lapangan.

"Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif, Selasa (21/7)

Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 

"Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi," terangnya.

Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.

"BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.

Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti. Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, memperoleh menimbun, menyediakan dan memiliki.

"Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Namun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada gak alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada gak saksi yang mengatakan orang itu memiliki," ujarnya.

Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi. "Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," tegasnya 

Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan lepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.

Kasus tersebut masih dipertanyakan masyarakat, pasalnya kasus tersebut masih misteri karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.

Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan. 

Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini diduga dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.

Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan. 

"Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil," kata Ari Wibawa ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.

"Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.

Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.

"Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini," katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).

Selain itu, Ketika ditanyai  bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari  dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.

"Nanti akan kita update perkembangannya," katanya lagi.

Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference  penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.

Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.

"Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya," tuturnya.

Dalam perkara tersebut selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri

Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor

Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang

Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang

Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak

Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir

Ini Modus Penipuan Investasi Bodong yang Merugikan Warga Inhu Hingga Milyaran

Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi

Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar

Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar

Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan

Terkini +INDEKS

Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi

30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
29 Agustus 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 2 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 3 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 4 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 5 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 6 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 7 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
  • 8 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media