• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020 14:57:00 WIB Dibaca : 983 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelaku rokok ilegal di Indragiri Hilir dikabarkan masih dapat menghirup udara segar, pelaku tidak ditahan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini BC Tembilahan.

Dengan tidak ditahannya para pelaku, Bea Cukai Tembilahan diduga main mata dengan 8 orang pelaku yang ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu pada bulan November 2019 lalu.

Kabar tersebut menghebohkan media maya, pasalnya bukan hanya 8 orang pelaku diduga dilepas, barang bukti mobil pun yang digunakan untuk membawa rokok juga diduga ikut dilepaskan pihak BC Tembilahan.

Menanggapi berita miring tersebut, pihaknya menggelar konferensi pers bersama awal media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Selasa (21/7), sekira pukul 10.30 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono mengatakan status pelaku bukan dilepas (dibebaskan), tapi tidak ditahan setelah dilakukan penyelidikan lapangan.

"Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif, Selasa (21/7)

Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 

"Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi," terangnya.

Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.

"BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.

Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti. Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, memperoleh menimbun, menyediakan dan memiliki.

"Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Namun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada gak alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada gak saksi yang mengatakan orang itu memiliki," ujarnya.

Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi. "Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," tegasnya 

Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan lepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.

Kasus tersebut masih dipertanyakan masyarakat, pasalnya kasus tersebut masih misteri karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.

Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan. 

Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini diduga dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.

Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan. 

"Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil," kata Ari Wibawa ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.

"Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.

Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.

"Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini," katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).

Selain itu, Ketika ditanyai  bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari  dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.

"Nanti akan kita update perkembangannya," katanya lagi.

Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference  penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.

Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.

"Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya," tuturnya.

Dalam perkara tersebut selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis

Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan

Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar

Dikirimi Paket Ganja 1,1 Kg oleh Anaknya, Seorang Ibu Ditangkap BNN

Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila

Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak

Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu

Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil

Pelaku Perampokan Mobil Ayam Potong di Desa Margo Jadi Mesuji Berhasil Dibekuk Polisi

Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis

20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering

Terkini +INDEKS

Sepeda Motor Raib di Parkiran Sekolah, 2 Pelaku Dicokok Tim Reskrim Polres Bengkalis

14 November 2025
Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ
14 November 2025
Kasus Narkoba, Polsek Batang Gansal Grebek Warung Sate Kambing dan Kejar Pemasok Sampai ke Inhil
14 November 2025
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
14 November 2025
Polda Riau Tanam Serentak 21.000 Pohon Sambut Hari Pohon Nasional
13 November 2025
UNRI Gandeng Diskominfopers Inhil Dorong Lanjutkan Studi Pascasarjana
13 November 2025
BKOW Provinsi Riau Memiliki Peran Strategis dalam Penurunan Stunting
13 November 2025
Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ
  • 2 Kasus Narkoba, Polsek Batang Gansal Grebek Warung Sate Kambing dan Kejar Pemasok Sampai ke Inhil
  • 3 Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
  • 4 Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
  • 5 Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
  • 6 Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
  • 7 Pemprov Riau Raih Penghargaan Nasional di Ajang Anugerah Media Humas 2025
  • 8 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media