• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020 14:57:00 WIB Dibaca : 919 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelaku rokok ilegal di Indragiri Hilir dikabarkan masih dapat menghirup udara segar, pelaku tidak ditahan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini BC Tembilahan.

Dengan tidak ditahannya para pelaku, Bea Cukai Tembilahan diduga main mata dengan 8 orang pelaku yang ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu pada bulan November 2019 lalu.

Kabar tersebut menghebohkan media maya, pasalnya bukan hanya 8 orang pelaku diduga dilepas, barang bukti mobil pun yang digunakan untuk membawa rokok juga diduga ikut dilepaskan pihak BC Tembilahan.

Menanggapi berita miring tersebut, pihaknya menggelar konferensi pers bersama awal media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Selasa (21/7), sekira pukul 10.30 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono mengatakan status pelaku bukan dilepas (dibebaskan), tapi tidak ditahan setelah dilakukan penyelidikan lapangan.

"Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif, Selasa (21/7)

Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 

"Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi," terangnya.

Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.

"BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.

Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti. Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, memperoleh menimbun, menyediakan dan memiliki.

"Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Namun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada gak alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada gak saksi yang mengatakan orang itu memiliki," ujarnya.

Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi. "Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," tegasnya 

Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan lepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.

Kasus tersebut masih dipertanyakan masyarakat, pasalnya kasus tersebut masih misteri karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.

Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan. 

Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini diduga dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.

Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan. 

"Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil," kata Ari Wibawa ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.

"Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.

Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.

"Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini," katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).

Selain itu, Ketika ditanyai  bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari  dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.

"Nanti akan kita update perkembangannya," katanya lagi.

Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference  penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.

Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.

"Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya," tuturnya.

Dalam perkara tersebut selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain

Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika

Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu

73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil

Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia

Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dua dari Empat Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Bukit Kemuning Berhasil Dibekuk Polisi

Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur

Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau

Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 2 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 3 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 4 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 5 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 6 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 7 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 8 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media