Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD

BUALBUAL.com - Dalam hal pengelolaan barang milik daerah, Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaannya, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola, kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Lampung Utara (Lampura) selaku pengelola keuangan daerah bertindak sebagai penata usaha barang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku perangkat daerah. Sedangkan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai pengguna barang.
Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Biantori, S.Sos MH saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya. Rabu (26/1/2022).
Penjelasan tersebut dikatakannya saat awak media mengkonfirmasi adanya Kendaraan Dinas (Randis) yang nampak rusak berat dan terbengkalai di lokasi yang sangat berdekatan dengan Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Bupati Lampura. Terpantau Randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu nampak tak bertuan.
“Menurut database kami, randis tersebut tercatat Dinas PUPR selaku Pengguna Barang,” terang Biantori.
Lanjut Biantori, sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Lampura melakukan pencatatan barang milik daerah, baik yang masih digunakan maupun yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang.
“Karena keterbatasan tempat untuk menampung randis, memang ada sebagian randis belum terakomodir, namun tetap kami catat sebagai tugas kami selaku penatausahaan barang milik daerah,” jelasnya.
Penjelasan mengenai Randis yang sudah tidak terpakai maupun yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Biantori menuturkan akan dilakukan proses untuk dilelang oleh pihak yang berwenang dalam hal itu.
“Tentunya melalui proses yang panjang, langkah awal kita dengan membuat surat edaran oleh Sekda selaku pengelola barang pada semua OPD untuk melaporkan secara rinci randis-randis tersebut, nantinya sebagai bahan acuan untuk penyelenggaraan apel randis,” papar Kabid Pengelolaan BMD.
Biantori juga menerangkan bahwa pengguna barang, dalam hal ini Dinas PUPR sebagai pengguna barang randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 bertugas mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta sedang tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya," tukasnya.
Berita Lainnya
BKSDA Riau Himbau Agar Warga Waspada, Diduga Ada Jejak Harimau di Daerah Kateman Inhil
Ketua DPRD Inhil Sambut Ratusan Mahasiswa dengan Duduk Bersila di Jalan
Mengenang Peristiwa Dunia 11 September, Serangan Menara Kembar WTC di New York
Sadis! Sebelum Dibunuh Selingkuhan di Kandang Buaya, Fransisca Sempat 2 Kali ML
BMKG Pekanbaru Prediksi Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir Terjadi Pagi Hingga Malam Hampir Merata di Riau
Keterangan Saksi Korban Berbelit, Sidang Dua Aktivis PAMI Berjalan Panas
Ratusan Imigran Afghanistan di Pekanbaru Belum Dipindahkan karena Kendala dari Negara Ketiga
Ketua RW Lima Periode Ini Minta Cagub Kepri Perhatikan Aspirasi Masyarakat Dompak
Warga Keluhkan Tidak Tertibnya Parkir di Pasar Simpang Pematang Mesuji
Warga Dumai Dapat Buaya saat Mancing Ikan di Kanal Chevron
Polsek Tapung Hulu Tangkap Penjual Nomor Judi Togel di Desa Kasikan
Bikin Resah, Beberapa Ekor Buaya Muara Kerap Terlihat di Pemukiman warga Bangko Rohil