Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD

BUALBUAL.com - Dalam hal pengelolaan barang milik daerah, Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaannya, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola, kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Lampung Utara (Lampura) selaku pengelola keuangan daerah bertindak sebagai penata usaha barang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku perangkat daerah. Sedangkan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai pengguna barang.
Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Biantori, S.Sos MH saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya. Rabu (26/1/2022).
Penjelasan tersebut dikatakannya saat awak media mengkonfirmasi adanya Kendaraan Dinas (Randis) yang nampak rusak berat dan terbengkalai di lokasi yang sangat berdekatan dengan Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Bupati Lampura. Terpantau Randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu nampak tak bertuan.
“Menurut database kami, randis tersebut tercatat Dinas PUPR selaku Pengguna Barang,” terang Biantori.
Lanjut Biantori, sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Lampura melakukan pencatatan barang milik daerah, baik yang masih digunakan maupun yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang.
“Karena keterbatasan tempat untuk menampung randis, memang ada sebagian randis belum terakomodir, namun tetap kami catat sebagai tugas kami selaku penatausahaan barang milik daerah,” jelasnya.
Penjelasan mengenai Randis yang sudah tidak terpakai maupun yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Biantori menuturkan akan dilakukan proses untuk dilelang oleh pihak yang berwenang dalam hal itu.
“Tentunya melalui proses yang panjang, langkah awal kita dengan membuat surat edaran oleh Sekda selaku pengelola barang pada semua OPD untuk melaporkan secara rinci randis-randis tersebut, nantinya sebagai bahan acuan untuk penyelenggaraan apel randis,” papar Kabid Pengelolaan BMD.
Biantori juga menerangkan bahwa pengguna barang, dalam hal ini Dinas PUPR sebagai pengguna barang randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 bertugas mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta sedang tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya," tukasnya.
Berita Lainnya
Diduga Korsleting, Rumah dan Wisma di Tanjungpinang Barat Ludes Dilalap Si Jago Merah
Dampak Bencana Longsor, Akses Jalan Dua Kecamatan di Purwakarta Lumpuh Total
BMKG Pekanbaru : Riau Masih Berpotensi Hujan
Penemuan Mayat di Pasar Rakyat Tembilahan Miliki Penyakit Sesak Nafas
Fakta Baru di Balik Peristiwa Pembunuhan di Gudang Semen SCG Parit 4 Tembilahan
Jaksa dan Pemilik Lahan Saling Adu Argumen Terkait Box Culvert Dompak
Bersimbah Darah, Kaki Seorang Pria di Rohil Putus Dibacok Pakai Parang
BMKG Pekanbaru Prediksi Riau Berpotensi Diguyur Hujan Mulai Sore Hari
Dalih Iuran Perpisahan, SDN 10 Tanjungpinang Timur Diduga Lakukan Pungli
Perusahaan Mangkir Saat Dipanggil DPRD Inhil, Praktisi Hukum Siap Dampingi Masyarakat
Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia
Kapolres Inhil Perintahkan Kasat Reskrim Selidiki Kasus Mobilio Terbakar di Jembatan Parit 23