• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
18 Mei 2022
Pemuda Senayang Apresiasikan Upaya UPP Senayang Dalam Menerbitkan Pas Kecil Kapal Nelayan
25 Maret 2022
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi
16 Maret 2022
Terus Berlanjut, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau Pada Tahun ini
10 Februari 2022
IKWM Pekanbaru Gelar Rakor Persiapan Jelang Pelantikan
14 Oktober 2021

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 01:12:01 WIB Dibaca : 372 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam hal pengelolaan barang milik daerah, Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaannya, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola, kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Lampung Utara (Lampura) selaku pengelola keuangan daerah bertindak sebagai penata usaha barang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku perangkat daerah. Sedangkan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai pengguna barang.

Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Biantori, S.Sos MH saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya. Rabu (26/1/2022).

Penjelasan tersebut dikatakannya saat awak media mengkonfirmasi adanya Kendaraan Dinas (Randis) yang nampak rusak berat dan terbengkalai di lokasi yang sangat berdekatan dengan Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Bupati Lampura. Terpantau Randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu nampak tak bertuan. 

“Menurut database kami, randis tersebut tercatat Dinas PUPR selaku Pengguna Barang,” terang Biantori.

Lanjut Biantori, sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Lampura melakukan  pencatatan barang milik daerah, baik yang masih digunakan maupun yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang.

“Karena keterbatasan tempat untuk menampung randis, memang ada sebagian randis belum terakomodir, namun tetap kami catat sebagai tugas kami selaku penatausahaan barang milik daerah,” jelasnya.

Penjelasan mengenai Randis yang sudah tidak terpakai maupun yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Biantori menuturkan akan dilakukan proses untuk dilelang oleh pihak yang berwenang dalam hal itu. 

“Tentunya melalui proses yang panjang, langkah awal kita dengan membuat surat edaran oleh Sekda selaku pengelola barang pada semua OPD untuk melaporkan secara rinci randis-randis tersebut, nantinya sebagai bahan acuan untuk penyelenggaraan apel randis,” papar Kabid Pengelolaan BMD.

Biantori juga menerangkan bahwa pengguna barang, dalam hal ini Dinas PUPR sebagai pengguna barang randis bernomor polisi BE 1019  JZ Merk Daihatsu sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 bertugas mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Menyerahkan barang milik daerah yang tidak  digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta sedang  tidak  dimanfaatkan pihak lain.

“Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya," tukasnya.


 Editor : Rizky A/ JJ

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

BKSDA Riau Himbau Agar Warga Waspada, Diduga Ada Jejak Harimau di Daerah Kateman Inhil

Ketua DPRD Inhil Sambut Ratusan Mahasiswa dengan Duduk Bersila di Jalan

Mengenang Peristiwa Dunia 11 September, Serangan Menara Kembar WTC di New York

Sadis! Sebelum Dibunuh Selingkuhan di Kandang Buaya, Fransisca Sempat 2 Kali ML

BMKG Pekanbaru Prediksi Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir Terjadi Pagi Hingga Malam Hampir Merata di Riau

Keterangan Saksi Korban Berbelit, Sidang Dua Aktivis PAMI Berjalan Panas

Ratusan Imigran Afghanistan di Pekanbaru Belum Dipindahkan karena Kendala dari Negara Ketiga

Ketua RW Lima Periode Ini Minta Cagub Kepri Perhatikan Aspirasi Masyarakat Dompak

Warga Keluhkan Tidak Tertibnya Parkir di Pasar Simpang Pematang Mesuji

Warga Dumai Dapat Buaya saat Mancing Ikan di Kanal Chevron

Polsek Tapung Hulu Tangkap Penjual Nomor Judi Togel di Desa Kasikan

Bikin Resah, Beberapa Ekor Buaya Muara Kerap Terlihat di Pemukiman warga Bangko Rohil

Terkini +INDEKS

Bersama Dinkes Bintan, Satgas TMMD ke-113 Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Kesehatan

19 Mei 2022
Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Lakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak
19 Mei 2022
Salah Satu Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat, Lanud RHF Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani
19 Mei 2022
Masih Suasana Idul Fitri 1443 H, IWP Gelar Halal Bihalal Pererat Silaturahmi
19 Mei 2022
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan bersama Polda Kepri
19 Mei 2022
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
19 Mei 2022
Penerangan Hukum dari Kajati, Roby: Ambil Ilmunya dan Pahami
19 Mei 2022
Polda Lampung Tandatangani Kerjasama bersama PT KAI Tanjungkarang
19 Mei 2022
Pengerjaan Program TMMD ke 113 di Jalan Cibukamanah di Cor Malam Hari
19 Mei 2022
Taruna Tingkat III Akmil Melaksanakan OJT di Yonif Raider 300
19 Mei 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APDESI Said Khairul Hanafiah Jelaskan Tujuan Pemdes se-Inhil Studi Banding ke Wilayah Indonesia Timur
  • 2 Wabup Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
  • 3 Kaum Emak-Emak Dukung Septina Primawati RZ Dampingi Syamsurizal pada Pilgubri 2024
  • 4 STQ Ke 43, Plh Kades Ahmadi: Semoga Bakat dan Potensi Generasi Desa Pelanduk Melahirkan Qur'ani Yang Cerdas Serta Agamis
  • 5 Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
  • 6 Final Turnamen Bola Voli Bupati Cup I Inhu Diraih Putra-Putri Pesir Peyu, Sekaligus Penutupan Bupati Cup 2022
  • 7 SPBU Diminta Tak Layani Pembeli Jerigen/Drum, Pemda Inhil: Jika Melanggar akan Kami Tindak Tegas
  • 8 Status Jembatan Sungai Piring Tak Bertuan, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Saling Lempar Kewenangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved