Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD
BUALBUAL.com - Dalam hal pengelolaan barang milik daerah, Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaannya, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola, kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Lampung Utara (Lampura) selaku pengelola keuangan daerah bertindak sebagai penata usaha barang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku perangkat daerah. Sedangkan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai pengguna barang.
Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Biantori, S.Sos MH saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya. Rabu (26/1/2022).
Penjelasan tersebut dikatakannya saat awak media mengkonfirmasi adanya Kendaraan Dinas (Randis) yang nampak rusak berat dan terbengkalai di lokasi yang sangat berdekatan dengan Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Bupati Lampura. Terpantau Randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu nampak tak bertuan.
“Menurut database kami, randis tersebut tercatat Dinas PUPR selaku Pengguna Barang,” terang Biantori.
Lanjut Biantori, sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Lampura melakukan pencatatan barang milik daerah, baik yang masih digunakan maupun yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang.
“Karena keterbatasan tempat untuk menampung randis, memang ada sebagian randis belum terakomodir, namun tetap kami catat sebagai tugas kami selaku penatausahaan barang milik daerah,” jelasnya.
Penjelasan mengenai Randis yang sudah tidak terpakai maupun yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Biantori menuturkan akan dilakukan proses untuk dilelang oleh pihak yang berwenang dalam hal itu.
“Tentunya melalui proses yang panjang, langkah awal kita dengan membuat surat edaran oleh Sekda selaku pengelola barang pada semua OPD untuk melaporkan secara rinci randis-randis tersebut, nantinya sebagai bahan acuan untuk penyelenggaraan apel randis,” papar Kabid Pengelolaan BMD.
Biantori juga menerangkan bahwa pengguna barang, dalam hal ini Dinas PUPR sebagai pengguna barang randis bernomor polisi BE 1019 JZ Merk Daihatsu sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 bertugas mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta sedang tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya," tukasnya.

Berita Lainnya
Pendemo Kecewa, Kajati Kepri Tak Bisa Dijumpai
Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
BRK Syariah Imbau Nasabah Waspada terhadap Website CMS Palsu
Ditodong Pakai Senjata, Speedboat Batang Tumu - Tembilahan Dirampok di Perairan Mandah
Dinilai Rugi Miliaran Rupiah, Jumlah Ikan yang Mati di Waduk PLTA Koto Panjang 150 Ton
Diduga Dibunuh, Seekor Gajah Sumatera Mati di Semak Belukar Belakang Kantor Camat Kelayang Inhu
Tidak Profesional, LSM BAKORNAS Meragukan Integritas Fungsi dan Pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok
Usai Demo di Kantor Gubernur, Ratusan Pendemo Bergeser ke Kejati Riau
JMSI Inhil Mengecam Upaya Suap Media oleh Anggota DPRD Terkait Kebijakan Pinjaman Rp200 Miliar Pemda!
Kerap Terjadi Pemadaman Listrik di Bulan Ramadhan, Ketua IWO Inhil Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko Alimin Belum Lapor Jumlah Tenaga Kerja ke Disnaker Inhu
Sertifikat Sudah Terbit Alas Haknya Tergadaikan, Diduga BPN Bintan Teledor