Jaksa dan Pemilik Lahan Saling Adu Argumen Terkait Box Culvert Dompak

BUALBUAL.com - Buana Fauzi pemilik lahan yang terdampak pembangunan box culvert di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak mengaku dipaksa mengikhlaskan lahannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Kejadian kurang mengenakan itu diketahui terjadi saat rapat koordinasi yang digelar Kejati Kepri di Ruang Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, pada Kamis (18/07/2024) lalu.
“Kami pada pertemuan itu tidak menyetujui, namun dipaksa menyetujui,” ucap Buana Fauzi anak H. Burhanudin yang saat itu ikut hadir pada rapat koordinasi tersebut, belum lama ini.
Buana dan orang tuanya sama sekali tidak menyangka pihak yang dianggapnya dapat memberikan solusi dan keadilan terhadap masalah yang terjadi malah memaksanya untuk legowo.
“Kami mengira dari pihak Kejaksaan betul memediasi, ternyata mereka bersikukuh meminta kami untuk legowo dengan alasan bahwa ini proyek nasional untuk kepentingan orang banyak,” beber Buana.
Disamping itu Buana juga menyayangkan sikap jaksa yang dipimpin Asintel Tengku Firdaus karena menolak solusi dari Satker Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kepri kepadanya selaku pemilik lahan.
“Ada usulan dari Kepala Satker BPJN Kepri yang menurut kami bagus, menimbun tanah kami sama dengan ketinggian jalan. Namun, usulan itu malah dibantah sama jaksa,” terangnya.
Sejak awal rapat, Buana mengaku sudah disudutkan. Mereka tidak diberikan keleluasaan untuk bicara hingga ditempatkan ditempat yang berbeda dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Undangan rapat itu saja yang menyampaikan kepada kami bukan dari Kejaksaan, melainkan kontraktor yang dimana mereka juga diundang. Padahal didalam undangan itu tertera alamat lengkap tempat tinggal bapak saya,” ungkap Buana.
Meskipun dipaksa untuk legowo, Buana tetap tidak akan menurutinya dan akan tetap mempertahankan lahannya sampai adanya solusi dari pihak terkait.
“Kalau kita bicara kesetaraan, kami sebagai warga negara juga punya hak atas lahan itu. Maka, dalam waktu dekat akan kami pagari lahan kami sampai datangnya solusi untuk kami,” ucap Buana.
Sementara itu ditempat terpisah Asintel Kejati Kepri melalui Penkum Denny Anteng Prakoso mengatakan bahwa box culvert di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Oleh karena itu, Kejati Kepri dalam hal ini wajib untuk mendukung dan mengawasi jalannya pembangunan itu, salah satunya dengan melakukan rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
“Dari hasil rapat itu masyarakat setempat tidak mempermasalahkan pembangunan itu, karena pembangunan itu erat kaitannya dengan banjir yang sering terjadi di daerah itu,” ucap Denny.
Lagi pula, berdasarkan hasil rapat tersebut Denny mendapati bahwa pembangunan box culvert di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak tersebut sama sekali tidak bersinggungan dengan lahan siapapun.
“Titik lahan dengan proyek pembangunan box culvert ini tidak bersinggungan, tetapi memang betul pada saat peninggian jalan, lahannya akan tertutupi oleh ketinggian jalan,” ucapnya.
Denny dalam hal ini meminta pemilik lahan untuk memahami tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 06 Nomor 05 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
“Apabila dihadapkan dengan fungsi sosial dan fungsi tanah, maka kepentingan pribadi harus dikesampingkan,” pungkas Denny.
Untuk diketahui, Kejati Kepri pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait dengan agenda perkembangan progres pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Simpang Gesek dan Simpang Lagoi, Bintan, serta kegiatan pergantian gorong-gorong dimensi 80 cm jadi box culvert 4m x 3m.
Rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri itu dipimpin langsung Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus dan dihadiri pihak-pihak terkait diantaranya, Satker BPJN Kepri, Kontraktor Proyek, Lurah Dompak, RT/RW, masyarakat, serta pemilik lahan.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cen Sui Lan terkait masalah lahan tersebut sudah menjadi tanggung jawab Pemko Tanjungpinang. Karena sudah masuk Readiness Criteria.
"Karena salah satu syarat Program dari APBN (KeMenterian PUPR), daerah harus selesaikan masalah lahannya. Jadi itu tanggungjawab Pemko Tanjungpinang," tegasnya.
Berita Lainnya
Terlibat Cekcok Mulut, Dua Orang Pemuda di Inhil Duel Hingga Meninggal Dunia
Rokok Ilegal diduga Bebas berlayar di Wilayah Inhu dan Diduga Satu toko patut duga Penyuplai
Buaya Besar Stroni Warga Kota Tanjungpinang, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab
Ketua Knes H. Alwi Arifin Bantah Dijemput Paksa Polisi
Jatuh Bangun, Paskibraka di Mandah Inhil Kibarkan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
GTW Masuk Desa di Bengkalis, Jalan Rusak Menuju Muara Dua Seperti 'Kubangan Kerbau' Dirapikan
Puntung Racun Nyamuk Punya Pasal, Rumah Warga Pekanbaru Dilalap si Jago Merah
Pilkada Pesisir Barat, Partai PDIP dan Demokrat Dukung Paslon 02 Lakukan Gugatan ke MK
BPKAD dan Disdikbud Lampura Saling Lempar Bola Panas Terkait Aset Tanah SDN 06 Kota Alam
Guru Honorer di Kampar Tewas Akibat Tabrak Lari
Diduga Kena Virus Flu Burung, Ratusan Unggas di Bangkinang Kampar Mati Mendadak
Masyarakat Riau Heboh, Pria Berambut Keriting Pingsan di Jalan 'Curigai Virus Corona'