• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Tetap Ditangkap, Warga Minta Tolong Presiden dan KLHK: Kami Dijajah!

Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 21:52:45 WIB Dibaca : 2906 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sebanyak 4 orang petani perkebunan kelapa sawit di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan ditangkap security perusahaan dan diserahkan ke Polres Pelalawan.

Belum ada penjelasan yang jelas mengapa para petani tersebut ditangkap, akan tetapi persoalan yang sedang bergejolak saat ini perselisihan antara kelompok tani dan perusahaan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR).

Petani disebut memanen hasil perkebunan yang masuk kawasan hutan, padahal dari informasi beredar bahwa perkebunan yang berbatasan dengan perkebunan perusahaan tersebut sudah terdaftar sesuai Undang Undang Cipta Kerja. Perkebunan tersebut diklaim oleh PT NSR sehingga menyebabkan petani merasa diintimidasi.

"Pak Presiden, Menteri LHK, apa dong fungsi Undang Undang Cipta Kerja, bukankah perkebunan yang sudah terlanjur ada di kawasan hutan ada pengampunan melalui UU Cipta Kerja, perkebunan itu sudah terdaftar, kenapa petani tetap ditangkapi?" kata salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Sabtu (22/6/2024).

Dikatakannya, bahwa lahirnya UUCK sejatinya untuk menjamin kepastian hukum bagi petani dan masyarakat yang telah terlanjur menanam dalam kawasan hutan, agar kebunnya mendapatkan legalitas.

"Namun sayangnya hal itu tidak berlaku bagi Perusahaan NSR, dimana perusahaan terkesan tutup mata atas aturan yang telah dibuat pemerintah. Kapan bangsa ini maju kalau aturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar oleh perusahaan yang seharusnya lebih paham tentang aturan. Tolong Bapak Presiden Jokowi, Kapolri, dan seluruh Pemengang Kekuasaan, ini sudah penjajahan di bangsa sendiri," tegasnya.

Disebutkan, bahwa dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK), yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau dilihat konteksnya sudah sangat jelas penanganan dengan sanksi administratif. Bukan asal tangkap. Anehnya yang menangkap hanya security perusahaan dan diserahkan langsung ke Penyidik," katanya heran.

Seperti diketahui, kejadian terbaru, tepatnya pada malam kemarin atau Kamis malam (20/6/2024) pihak keamanan PT NSR dan beberapa aparat memasuki Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aparat dan tim keamanan menanyakan identitas pengawas kebun dan pemilik kebun.

Sehari sebelumnya, pada 19 Juni 2024, sebanyak 4 pekerja kebun sawit di Desa Segati, yaitu Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim, dan Rahmadhani, ditangkap paksa oleh sekitar 15 anggota keamanan PT NSR. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di jalan kebun KM 48 Dusun Air Merah.

Dikutip catatanriau.com, para pekerja tersebut dihentikan saat truk mereka mengangkut sawit, kemudian mereka dibawa ke Polres Pelalawan.

Maruli Silaban SH, Kuasa Hukum empat terlapor, menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak berdasar hukum yang jelas karena hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau. Oleh karena itu, penangkapan dan penetapan tersangka oleh PT NSR dan Polres Pelalawan patut dipertanyakan.

Kasus kriminalisasi dan penyerobotan lahan oleh PT NSR telah menjadi perhatian banyak pihak. Maruli menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan patut dan tidak melanggar hak masyarakat.

Pakar Lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Elviriadi juga mengecam tindakan arogan aparat dan menekankan pentingnya mediasi dalam penanganan sengketa lahan.

Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat terkait pengelolaan lahan, serta peran aparat yang seharusnya menjaga keamanan tanpa berpihak.

*Kasus PT NSR dan Petani di Pelalawan*

Kasus antara PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius. Kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Rabu 19 Juni 2024.

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani. Menurut Maruli Silaban SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum 4 orang pekerja kebun sawit yang ditangkap oleh security dilapor ke Polres Pelalawan.

Untuk diketahui bahwa petani yang lokasi lahannya dianggap masuk kawasan hutan telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan keterlanjuran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) PP nomor 24.

Maruli Silaban SH selaku kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak.

Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.

Petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran. Keterlanjuran dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.

Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi.

Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.

Terkait persoalan ini, redaksi tengah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT NSR untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.




Berita Lainnya

Sudah Sepekan Sampah Menumpuk di Pasar Belilas, Menimbulkan Bau Tak Sedap

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Ini Kebohongan Joe Biden Terkait Konflik Hamas-Israel

Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Kampar

Hebohkan Warga! Ada Air 'Mendidih' Keluar dari Perut Bumi Meranti Riau

Si Jago Merah Hanguskan Satu Kios Bangunan Permanen Jalan Tengku Bay Pekanbaru

IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan

Polres Lingga Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Belakang Pasar Ikan Dabo Singkep

Anak SMA Ditemukan Tewas di Sungai Batang Mandau

Gudang Kelapa di Desa Teluk Jira, Inhil Hangus Terbakar

Belum Sempat Jalankan Pekerjaan, Pemilik Excavator Tewas Terjepit di Pulau Kecil Inhil

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media