Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah

BUALBUAL.com - Aktivitas ilegal logging yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), semakin meresahkan warga. Penebangan kayu liar yang dilakukan secara masif tersebut diduga kebal hukum, karena belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat, salah satunya MH (56), warga setempat, yang secara terbuka mendesak Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi guna mengusut dan menindak pelaku ilegal logging yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Penebangan liar ini sudah terlalu lama dan tidak ada efek jera. Kami minta Kapolda Riau turun langsung ke lapangan,” tegas MH saat ditemui wartawan di Desa Junjangan, Minggu (13/07/2025).
Lima Somel Beroperasi Terbuka, Ratusan Kubik Kayu Dikirim Setiap Bulan
Hasil investigasi menunjukkan terdapat lima unit somel (pengolahan kayu) yang aktif dan beroperasi secara terbuka di kawasan tersebut. Somel-somel ini dikenal dengan inisial H, A, D, S, dan P. Mereka rutin mengolah kayu bernilai tinggi seperti Mentangor, Taruntum, Kayu Harang, dan Maranti.
Produksi kayu berlangsung hampir setiap hari, dengan volume mencapai ribuan tual dan ratusan kubik per bulan. Kayu-kayu ini dikirim ke berbagai bangsal di wilayah Inhil, terutama melalui jalur pengeluaran di ujung Pekan Arba dan Parit 12, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
Namun, meski kegiatan ini berjalan bertahun-tahun, aparat penegak hukum dinilai tidak mengambil langkah tegas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa praktik ilegal tersebut kebal hukum dan mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Dampak Lingkungan: Banjir, Rusaknya Ekosistem, dan Ancaman Kehidupan Warga
MH menyoroti dampak serius dari penebangan liar ini, mulai dari rusaknya hutan, hilangnya sumber penghidupan, hingga ancaman banjir yang terjadi setiap tahun di lahan pertanian warga. Hutan yang dulu menjadi penyangga air dan tempat hidup flora-fauna kini makin terkikis.
“Penebangan liar ini mengancam kelestarian hutan dan merugikan masyarakat yang bergantung pada alam. Setiap tahun kami kebanjiran karena hutan sudah gundul,” katanya.
Kerusakan ini turut menghilangkan habitat satwa liar, mengurangi keanekaragaman hayati, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
Desakan Aksi Cepat dari Kapolda Riau dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap Kapolda Riau segera mengambil langkah konkret. Mereka mendesak agar aparat keamanan tidak lagi menutup mata dan segera menghentikan aktivitas yang merusak tersebut.
“Penegak hukum jangan diam. Kami butuh keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan. Jangan biarkan pelaku ilegal logging terus merajalela,” tutup MH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Riau terkait temuan dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal logging di Desa Junjangan.
Masyarakat dan aktivis lingkungan berjanji akan terus mengawal kasus ini demi menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup di wilayah Indragiri Hilir.
Berita Lainnya
Kecamatan Bengkunat Pesibar Buruk Dalam Tingkat Penyelenggara Pilkada 2020
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 September
Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai
Kuat Dugaan Warga Siak Riau Tewas Tercabik-cabik di Hutan Diterkam Harimau
Ketua IWO Jambi Berpulang, Ketum Minta Warisi Dedikasi Nurul Fahmy
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Kelurahan kelapa Tujuh, Lampura
Jalan Parit Indah Berlubang dan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Palang Kayu
Warga Pekanbaru Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas
Tak Ada Izin Keramaian, Warga Muara Tenang Timur Mesuji Nekat Gelar Pesta Hingga Malam
Beredar Surat Usulan Provinsi Sumatera Tengah Terdiri 7 Kab/Kota, Kuansing Bakal Lepas dari Riau?
Sopir Ngantuk, Pajero Sport Tabrak Truk Box Hingga Terguling di Tol Pekanbaru-Dumai
Puluhan Tenaga Kerja Puskesmas Bumi Agung Laporkan Kapus dan Bendahara ke Inspektorat atas Dugaan Kolusi