Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu Pimpin RDP dugaan Kebun Inti Plasma yang tidak berkeadilan

BUALBUAL.COM INHU-, Pengurus Koperasi Produsen Talang Bersatu yang bermitra dengan PT. Karisma Riau Sentosa Prima di Desa Talang Pergi Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), akhirnya tembus ke meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPDR) Inhu agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembagian kebun inti plasma yang tidak berkeadilan lahan seluas 154 Hektare.
Acara berlangsung di rapat kerja komisi II DPRD di pimpin wakil ketua Komisi II Martimbang Simbolon SH, hadir ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat, Kepala dinas pertanian dan perikanan serta anggota DPRD lainnya.
"Persoalan yang terjadi sudah kita tangani dimana persoalan terkait transparansi hasil produksi sawit harus seimbang sesuai permintaan pihak KUD," Ujar Martimbang Simbolon Selasa 10/06/2025
Kesepakatan telah di catat masuk sebagai notulen DPRD kelebihan bayar 272 juta perawatan di blok tertentu sudah disepakati harus di bayar.
Kemudian normanisa kebun di kasi satu tahun waktu, kepada perusahaan untuk merawat kembali di blok tertentu dan biaya tidak di pungut dari masyarakat dan usulan floting dan pengurusan surat sertifikatya biaya ditanggung oleh perusahaan.
Perusahaan harus tau lahannya, dan harus taransfaransi hutang dan rekening penampung atas pembayaran cicilan yang di lakukan selama ini.
"RDP telah membuah hasil, harapannya cepat di realisasikan oleh pihak perusahaan jagan molor lagi," ucap ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat.
Manajer Plasma PT. Karisma Riau Sentosa Prima Bona Girsang, membenarkan ada kalalain dalam pihaknya dirinya mengakui baru menjabat sebagai manajer.
"Usulan di sampaikan pihak koperasi diruangan komisi II DPRD, satu bulan ini akan mendapatkan jawaban dari pihak kami. Melalui pimpinan tertinggi akan kami upayakan". Ujar Bona Girsang.
Ketua KUD Marwan menyuarakan atas ketidak adilan dari pihak perusahaan tentang MOU yang tidak direalisasikan.
"Dari tahun 2019 hasil dari TBS selama satu tahun ini tidak bisa mencukupi jumlah skedul pembayaran angka kredit," Kata Marwan.
Kemudian pada tahun 2020 dari bulan April s/d, Desember koperasi tidak bisa membayar cicilan pembayaran hutang dan tidak bisa sesuai skedul pembayaran angka kredit
Pada tahun 2021 dari hasil pendapatan koperasi dari produksi tetap tidak bisa mencukupi jumlah skedul pembayaran angka kredit, akibat kurangnya perhatian dari perusahaan dalam hal bagian lahan petani tidak sesuai dengan lahan Inti, berdasarkan daerah kebun KUD tidak sesuai hasil produksi akibat buruknya perawatan lahan, dan kurang transparan dalam hal lainnya. **
Berita Lainnya
Ketua MUI Kepri Pinta Pihak Kepolisian Berantas Perjudian di Kota Tanjungpinang
Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes
Kocak! Sapi Kurban Sukajadi Kabur, Warga dan Panitia Ikut Kejar
Tantangan Anak Sekolah di Inhil, Harus Lewati Jeramba Rusak dan Khawatir Rawan Hewan Predator
Upaya Serius Pemberantasan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Bocah SMP Warga Rejosari Meninggal akibat Tenggelam di Aliran Irigasi Berantas
Kebakaran di Desa Teluk Kelasa Hanguskan 1 Unit Rumah dan 2 Orang Luka Bakar
Dijadikan Tempat Konsumsi Narkoba, Ketua Topan Rohil Minta Pemda Cabut Izin Karaoke See Yuo
Oknum Caleg DPRD Kepri Diduga Langgar Perturan KPU, Pasang Baleho di Tiang Telkom dan Pohon
Seorang Warga Ditemukan Tewas Dalam Kanal di Pelalawan Riau
Tinggalkan Mobil saat Cari Bengkel karena Ban Bocor, Dana BOS SD N 08 Bungaraya Siak Rp84 Juta Raib