Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu Pimpin RDP dugaan Kebun Inti Plasma yang tidak berkeadilan

BUALBUAL.COM INHU-, Pengurus Koperasi Produsen Talang Bersatu yang bermitra dengan PT. Karisma Riau Sentosa Prima di Desa Talang Pergi Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), akhirnya tembus ke meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPDR) Inhu agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembagian kebun inti plasma yang tidak berkeadilan lahan seluas 154 Hektare.
Acara berlangsung di rapat kerja komisi II DPRD di pimpin wakil ketua Komisi II Martimbang Simbolon SH, hadir ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat, Kepala dinas pertanian dan perikanan serta anggota DPRD lainnya.
"Persoalan yang terjadi sudah kita tangani dimana persoalan terkait transparansi hasil produksi sawit harus seimbang sesuai permintaan pihak KUD," Ujar Martimbang Simbolon Selasa 10/06/2025
Kesepakatan telah di catat masuk sebagai notulen DPRD kelebihan bayar 272 juta perawatan di blok tertentu sudah disepakati harus di bayar.
Kemudian normanisa kebun di kasi satu tahun waktu, kepada perusahaan untuk merawat kembali di blok tertentu dan biaya tidak di pungut dari masyarakat dan usulan floting dan pengurusan surat sertifikatya biaya ditanggung oleh perusahaan.
Perusahaan harus tau lahannya, dan harus taransfaransi hutang dan rekening penampung atas pembayaran cicilan yang di lakukan selama ini.
"RDP telah membuah hasil, harapannya cepat di realisasikan oleh pihak perusahaan jagan molor lagi," ucap ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat.
Manajer Plasma PT. Karisma Riau Sentosa Prima Bona Girsang, membenarkan ada kalalain dalam pihaknya dirinya mengakui baru menjabat sebagai manajer.
"Usulan di sampaikan pihak koperasi diruangan komisi II DPRD, satu bulan ini akan mendapatkan jawaban dari pihak kami. Melalui pimpinan tertinggi akan kami upayakan". Ujar Bona Girsang.
Ketua KUD Marwan menyuarakan atas ketidak adilan dari pihak perusahaan tentang MOU yang tidak direalisasikan.
"Dari tahun 2019 hasil dari TBS selama satu tahun ini tidak bisa mencukupi jumlah skedul pembayaran angka kredit," Kata Marwan.
Kemudian pada tahun 2020 dari bulan April s/d, Desember koperasi tidak bisa membayar cicilan pembayaran hutang dan tidak bisa sesuai skedul pembayaran angka kredit
Pada tahun 2021 dari hasil pendapatan koperasi dari produksi tetap tidak bisa mencukupi jumlah skedul pembayaran angka kredit, akibat kurangnya perhatian dari perusahaan dalam hal bagian lahan petani tidak sesuai dengan lahan Inti, berdasarkan daerah kebun KUD tidak sesuai hasil produksi akibat buruknya perawatan lahan, dan kurang transparan dalam hal lainnya. **
Berita Lainnya
Dikira Sampah, Ternyata Mayat! Penemuan Mayat Perempuan Usai Sholat Idul Adha di Inhil
Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
BPKAD Lampura Terkesan Buang Badan Terkait Usulan Penghapusan Randis Milik PUPR
Tempat Usaha Mie Jowo di Tampan Pekanbaru Hangus Terbakar
Konflik Rebutan Kebun Koperasi, Polisi Usut Bukti kepemilikan
Satlantas Pekanbaru Kerahkan 12 Truk, Angkut 200 Motor Pembalap Liar di Perkantoran Walikota
Bikin Warga Geger! Penemuan Mayat Laki-laki yang Terapung di Perairan Pintasan Gaung
Yayasan RA Ulul Albab Kotabumi Selatan Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Untuk Operator Kemenag
Perumahan KJ 6 Sudah Tidak Aman, Warga Pertanyakan Kinerja Pihak Keamanan
Sejak Tahun 2015, Akses Jalan Menuju 4 Desa di Pesibar Ini Tidak Tersentuh Pembangunan
Begini Kronologis Seorang Warga Siak Wafat karena Covid-19 'Petugas Medis Pakai APD Lengkap Jemput Jenazah yang sudah di Bawak Pulang ke Rumah'
Saling Klaim PSMTI Vs Panitia Bazar Wekeend Kota Tanjungpinang