Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu Pimpin RDP dugaan Kebun Inti Plasma yang tidak berkeadilan
BUALBUAL.COM INHU-, Pengurus Koperasi Produsen Talang Bersatu yang bermitra dengan PT. Karisma Riau Sentosa Prima di Desa Talang Pergi Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), akhirnya tembus ke meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPDR) Inhu agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembagian kebun inti plasma yang tidak berkeadilan lahan seluas 154 Hektare.
Acara berlangsung di rapat kerja komisi II DPRD di pimpin wakil ketua Komisi II Martimbang Simbolon SH, hadir ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat, Kepala dinas pertanian dan perikanan serta anggota DPRD lainnya.
"Persoalan yang terjadi sudah kita tangani dimana persoalan terkait transparansi hasil produksi sawit harus seimbang sesuai permintaan pihak KUD," Ujar Martimbang Simbolon Selasa 10/06/2025
Kesepakatan telah di catat masuk sebagai notulen DPRD kelebihan bayar 272 juta perawatan di blok tertentu sudah disepakati harus di bayar.
Kemudian normanisa kebun di kasi satu tahun waktu, kepada perusahaan untuk merawat kembali di blok tertentu dan biaya tidak di pungut dari masyarakat dan usulan floting dan pengurusan surat sertifikatya biaya ditanggung oleh perusahaan.
Perusahaan harus tau lahannya, dan harus taransfaransi hutang dan rekening penampung atas pembayaran cicilan yang di lakukan selama ini.
"RDP telah membuah hasil, harapannya cepat di realisasikan oleh pihak perusahaan jagan molor lagi," ucap ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat.
Manajer Plasma PT. Karisma Riau Sentosa Prima Bona Girsang, membenarkan ada kalalain dalam pihaknya dirinya mengakui baru menjabat sebagai manajer.
"Usulan di sampaikan pihak koperasi diruangan komisi II DPRD, satu bulan ini akan mendapatkan jawaban dari pihak kami. Melalui pimpinan tertinggi akan kami upayakan". Ujar Bona Girsang.
Ketua KUD Marwan menyuarakan atas ketidak adilan dari pihak perusahaan tentang MOU yang tidak direalisasikan.
"Dari tahun 2019 hasil dari TBS selama satu tahun ini tidak bisa mencukupi jumlah skedul pembayaran angka kredit," Kata Marwan.
Kemudian pada tahun 2020 dari bulan April s/d, Desember koperasi tidak bisa membayar cicilan pembayaran hutang dan tidak bisa sesuai skedul pembayaran angka kredit
Pada tahun 2021 dari hasil pendapatan koperasi dari produksi tetap tidak bisa mencukupi jumlah skedul pembayaran angka kredit, akibat kurangnya perhatian dari perusahaan dalam hal bagian lahan petani tidak sesuai dengan lahan Inti, berdasarkan daerah kebun KUD tidak sesuai hasil produksi akibat buruknya perawatan lahan, dan kurang transparan dalam hal lainnya. **

Berita Lainnya
Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala 402
Kapolda Riau Turun Tangan! Kasus Mahasiswa Terluka Saat Demo DPRD Diusut Tuntas
Sempat Dicegat Massa, Polisi Tetap Hancurkan Mesin PETI di Sungai Kuantan
KPK-Kejati Riau Harus Usut Temuan BPK RI di Dinas Pertanian Kuansing
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
Tabrakan Maut Sepeda Motor vs Dump Truk di Kampar Riau, Dua PengendaraTewas
Bawa Kelapa Jambul dari Inhil Menuju Malaysia, KM Anggelina Tenggelam di Selat Panjang
Muatan Tak Sesuai Manifest, Kapal Pembawa 60 Ton Bawang Ilegal Diamankan di Tembilahan
Kembali Terjadi! Lima Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Kampar-Riau
Kantor SAR Pekanbaru Turunkan Tim, Warga Malaysia Hilang Tenggelam di Perbatasan Indonesia
Andi Darma Taufik Berikan Komentar Terkait Logo HUT Inhil ke-58 Diduga Plagiat
Proyek Pembangunan Gedung LPKA Klas II Batam di Lapas KM 18 Diduga Sarat Korupsi