• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terbukti Lakukan Kekerasan!

Kasus Pengeroyokan di Duri, Abdul Rahman Divonis 1,5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi

Redaksi

Selasa, 29 September 2026 22:39:18 WIB Dibaca : 35 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji, bersama hakim anggota.

Terdakwa hadir langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total permohonan restitusi lebih dari Rp200 juta, hakim menetapkan terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.

Ketua majelis hakim menjelaskan, kewajiban pembayaran restitusi kepada korban merupakan bagian dari putusan pengadilan sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, terdapat mekanisme hukum untuk melakukan penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai aturan yang berlaku," jelas majelis hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Keyakinan majelis hakim diperoleh berdasarkan sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban serta bukti perawatan korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, terdakwa dinilai terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban bersama lebih dari satu orang. Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak konsisten serta berbelit-belit selama persidangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara pengeroyokan yang terjadi di Duri, Kecamatan Mandau, dinyatakan selesai.

"Sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji sebelum mengetukkan palu.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan

Polda Riau Keluarkan Hasil Autopsi Meninggalnya Siswa SD di Inhu, Ini Penyebabnya?

Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri

Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya

Polres Inhil Bekuk Seorang Pemuda yang Simpan Sabu di Kamar Kos-kosan

Terekam CCTv Oknum Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang Ditangkap Polisi

Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron

3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka

Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat

Pencurian di Toko Cahaya Mart Duri, Terbilang Rapi, 3 Pelaku Diamankan Team Reskrim Polres Bengkalis

Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru

Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman

Terkini +INDEKS

DPRD Riau Wanti-wanti Seleksi Pegawai RSUD Arifin Achmad: Jangan Ada Main Belakang!

29 September 2026
Dua Tahun Pembangunan Fisik Riau Minim, DPRD Ungkap Sampai Harus Iuran untuk Ngopi
29 September 2026
Kasus Pengeroyokan di Duri, Abdul Rahman Divonis 1,5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi
29 September 2026
Panen Liar 23 Tandan Sawit di Pelalawan, Pria 31 Tahun Diamankan Security
29 September 2026
Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Kantor Camat di Inhil, Keluarga Korban Desak Sekcam Dinonaktifkan
29 September 2026
Tak Ingin Lengah, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
29 September 2026
''Tak Ada Lagi yang Kawankan Hanan Jajan'' Ucapan Bocah Ini Bikin Hati Ibu Hancur
29 September 2026
Gerebek Pondok Kebun di Kuantan Tengah, Tim Elang Amankan Dua Orang dan Barang Bukti Sabu
29 September 2026
Cegah Rabies Menular ke Manusia, 204 Hewan di Pekanbaru Divaksin Gratis
29 September 2026
Menolak Lupa, Edy Natar Ajak Masyarakat Riau Perkuat Ideologi Kebangsaan
29 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Kantor Camat di Inhil, Keluarga Korban Desak Sekcam Dinonaktifkan
  • 2 Video Wabup Kampar Marahi Guru Viral, SF Hariyanto: Akan Kita Panggil
  • 3 Sidang BBM Subsidi di Rupat, Ahli BPH Migas Soroti SPBU Layani Pembeli Tanpa Xstar
  • 4 Curi HP di Sorek Mart, Pemuda Asal Inhil Diduga Sandera dan Lukai Anak 9 Tahun
  • 5 Besok PLN Padamkan Listrik di Sejumlah Wilayah Inhil, Ini Daftar Lengkapnya
  • 6 Ditemukan Saat Patroli Karhutla, Rumah Misran Dibedah dan Kini Diresmikan Kapolres Inhil
  • 7 Paus Terdampar di Mandah Belum Teridentifikasi, Hasil BRIN Ditunggu Sebulan
  • 8 Pembayaran Pajak Dipermudah Secara Digital, Kuansing Bidik Peningkatan PAD
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media