Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

BUALBUAL.com - Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ( PEKAT) yang meresahkan, Polres Bintan telah melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Pekat Seligi 2025 dan berhasil mengamakan 1 orang tersangka yang melakukan Tindak Pidana Pemerasan (Pungli) yang terjadi di Tanjung Uban pada Senin (5/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, STrK SIK membenarkan bahwa satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pemeresan atau pungli yang terjadi di Kecamatan Tanjung Uban.
“Pelaku berinisial D (55) diamanakan saat sedang melakukan aksi pemerasan terhadap supir Minibus Grandmax yang mengangkut barang bawaan berupa Rokok merek Sampoerna saat sedang mendistribusikan barangnya ke Toko-toko yang ada di Tanjung Uban,” terang Kasat Reskrim Polres Bintan menjelaskan.
Dari hasil keterangan pelaku, pelaku menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan salah satu Ormas Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban agar dapat melakukan bongkar muat barang bawaannya ditempat tujuannya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan kami menghimbau agar apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahat yang terjadi dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat baik melalui para Bhabinkamtibmas, Polsek ataupun Polres Terdekat agar bisa langsung ditangani oleh pihak Kepolisian,” ungkap himbauan Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Pengedar Narkoba Di Rupat Utara
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu