• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Dirut PT PER Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2020 14:39:29 WIB Dibaca : 963 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER), Irhas Pradinata Yusuf, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Selasa (4/8/2020). Irhas ditahan karena dugaan korupsi kredit bakulan di BUMD Provinsi Riau itu.

Irhas mulai ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Kamis (23/7/2020). Ketika itu, penahanan dititipkan di sel Mapolresta Pekanbaru mengingat Rutan belum menerima tahanan baru saat pandemi Covid-19.

"Sudah dipindahkan ke Rutan pada pukul 05.00 WIB tadi. Tersangka dibawa dulu ke Kejari, setelah itu baru ke Rutan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Sebelum dipindahkan, Irhas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Setelah  dipastikan nonreaktif terindikasi Covid-19, barulah pria berusia 67 tahun itu dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru.

JPU, kata Yuriza, masih melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan tahap I ke jaksa peneliti. "Pelimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Itu dijadwalkan pekan depan," tutur Yuriza.

Perkara yang menjerat Irhas merupakan pengembangan dari perkara tiga tersangka lainnya, yakni Rahmiwati selaku mantan Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desh PMK PT PER dan Irawan Saryono selaku selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit. Ketiganya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Rahmiwati divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan. Irfan Helmi dan Irawan Saryono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi  yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar

Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul

4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru

Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar

Akibat Miras, Pemuda di Lampura Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal

Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan

Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri

Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya

Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar

Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'

Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi

Terkini +INDEKS

Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025

16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
16 Juni 2025
Riau Dorong Implementasi Posyandu 6 SPM, Ini Langkah Nyatanya
16 Juni 2025
Hari Kedua Pemulangan, 887 Jamaah Haji Riau Tiba di Tanah Air
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 4 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 5 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 6 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 7 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 8 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media