Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau

BUALBUAL.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tiga jam menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Selasa (21/7/2020).
Dari tempat itu disita dua kotak (kontainer) plastik berisi dokumen terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018.
Penggeledahan dilakukan di ruang Bidang Pembinaan SMA dan ruang Kasubag Perencanaan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Penggeledahan dikawal oleh personel Brimob Polda Riau bersenjata dan Tim Intelijen Kejati Riau.
Tim Pidsus Kejati mengangkat dua kontainer plastik menuju ruang Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram. Tak lama berkoodinasi, tim langsung membawa barang sitaan ke Kantor Kejati.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal mengatakan, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Senin (20/7/2020). Tersangka Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil.
"Tersangka HT dan RD. Dari keterangan kedua tersangka, lakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua kontainer plastik yang kita bawa," ujar Iqbal, didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia.
Iqbal menyebutkan ada 26 item barang yang diambil dari Disdik, baik dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan e-purchasing atau e-katalog.
"Item itu didapat dari ruang Bidang SMA dan Kasubag Perencanaan," kata Iqbal.
Ketika penggeledahan, tim tidak menemukan kendala. "Alhamdulilkah tidak ada kendala. Bapak-bapak dan ibu-ibu dari Disdik kooperatif dan mereka mendukung dilakukan penggeledahan," ucap Iqbal.
Dari dokumen yang disita, Pidsus Kejati akan mempelajarinya. Tim penyidik akan melakukan pengembangan. "Begitu ada perkembangan, pasti kami informasikan," ucap Iqbal.
Jika masih ada bukti-bukti yang kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan akan dilakukan penggeledahan lagi. "Bila ada kurang, pasti geledah lagi," tambah Iqbal.
Sebelumnya, Kejati menetapkan menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka.
Hafes adalah Kabid Pembinaan selaku PPK proyek sedangkan Rahmad Dhanil Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.
Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim Gabungan Polres Lampura Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curas Menggunakan Senpi
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Modus Pura Pura Jual Chip Domino, Pelaku Nekat Larikan HP Orang, Kini Ditangkap Polisi
Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun