Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur
BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kronologi bermula pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Km 14 Air Raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 WIB dicurigai seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor di Pinggir Jalan Km 14.
Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang berinisial Y dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok di dalam saku celana.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, dari tangan Y diamankan 3 (tiga) paket yang diduga Sabu dan setelah dilakukan interogasi, Y mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari seseorang berinisial N.
Anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap N di Perumahan Air Raja Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Sabu dan 1 (satu) buah timbangan," ucap Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba N memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih DPO.
"Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut", terangnya, Kamis (25/02/2021).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba Tanjungpinang juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, dengan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba.

Berita Lainnya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Berantas 303, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili
Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi