Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kronologi bermula pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Km 14 Air Raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 WIB dicurigai seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor di Pinggir Jalan Km 14.
Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang berinisial Y dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok di dalam saku celana.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, dari tangan Y diamankan 3 (tiga) paket yang diduga Sabu dan setelah dilakukan interogasi, Y mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari seseorang berinisial N.
Anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap N di Perumahan Air Raja Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Sabu dan 1 (satu) buah timbangan," ucap Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba N memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih DPO.
"Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut", terangnya, Kamis (25/02/2021).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba Tanjungpinang juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, dengan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba.
Berita Lainnya
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Kasus Meninggalnya Seorang Bocah SD, Polres Inhu Himbau Begini
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil
Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis