• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 03:24:41 WIB Dibaca : 581 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp576 juta.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius dan Rahmat Taufiq Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (27/7/2023).

Berdasarkan dakwaan JPU, Hendra AP telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hendra AP M.Si dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Irawan dengan anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra AP membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.

Selain itu, Hendra AP juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp83.166.971. "Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU juga menuntut terdakwa Yeni Maryati, selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, dengan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Yeni Maryati tidak dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan korupsi dilakukan oleh Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati pada Januari-Desember 2019.

Dana kegiatan SPPD tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran awal Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, terdiri dari 31 kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan 11 kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melibatkan penggunaan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang sebenarnya dikeluarkan saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.

Perbuatan ini termasuk mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban, antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi dengan bukti dukung.

Terdapat beberapa bentuk perbuatan lainnya, seperti perjalanan Dinas Luar Daerah (fiktif), tagihan hotel penginapan (fiktif), tagihan hotel penginapan (mark-up), penerimaan biaya transportasi 75 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih).

Kemudian, penerimaan biaya hotel / penginapan 30 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan biaya representasi rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan uang harian rangkap (kegiatan tumpang tindih), hotel / penginapan 30 persen (kelebihan pembayaran), hotel / penginapan (kelebihan pembayaran) dan tiket pesawat (kelebihan pembayaran).

Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.831.838, sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura

Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian

Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman

Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang

2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas

Nekat Curi Sepeda Motor, Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Mandau

Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang

Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook

Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi

Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media