• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 03:24:41 WIB Dibaca : 556 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp576 juta.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius dan Rahmat Taufiq Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (27/7/2023).

Berdasarkan dakwaan JPU, Hendra AP telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hendra AP M.Si dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Irawan dengan anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra AP membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.

Selain itu, Hendra AP juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp83.166.971. "Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU juga menuntut terdakwa Yeni Maryati, selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, dengan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Yeni Maryati tidak dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan korupsi dilakukan oleh Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati pada Januari-Desember 2019.

Dana kegiatan SPPD tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran awal Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, terdiri dari 31 kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan 11 kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melibatkan penggunaan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang sebenarnya dikeluarkan saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.

Perbuatan ini termasuk mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban, antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi dengan bukti dukung.

Terdapat beberapa bentuk perbuatan lainnya, seperti perjalanan Dinas Luar Daerah (fiktif), tagihan hotel penginapan (fiktif), tagihan hotel penginapan (mark-up), penerimaan biaya transportasi 75 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih).

Kemudian, penerimaan biaya hotel / penginapan 30 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan biaya representasi rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan uang harian rangkap (kegiatan tumpang tindih), hotel / penginapan 30 persen (kelebihan pembayaran), hotel / penginapan (kelebihan pembayaran) dan tiket pesawat (kelebihan pembayaran).

Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.831.838, sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa

Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank

Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak

Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku

Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung

Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar

2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Sidang Kasus Dakwaan Eks Bupati Kuansing Mursini, Ada Sebutan Pemberian Uang untuk Andi Putra dan Oknum dari KPK

Terkini +INDEKS

Gebyar HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Gelar Sunat Massal

17 Juni 2025
Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Gelar Donor Darah Bersama Warga
17 Juni 2025
Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
  • 6 Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
  • 7 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 8 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media