• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 03:24:41 WIB Dibaca : 569 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp576 juta.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius dan Rahmat Taufiq Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (27/7/2023).

Berdasarkan dakwaan JPU, Hendra AP telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hendra AP M.Si dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Irawan dengan anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra AP membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.

Selain itu, Hendra AP juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp83.166.971. "Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU juga menuntut terdakwa Yeni Maryati, selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, dengan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Yeni Maryati tidak dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan korupsi dilakukan oleh Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati pada Januari-Desember 2019.

Dana kegiatan SPPD tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran awal Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, terdiri dari 31 kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan 11 kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melibatkan penggunaan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang sebenarnya dikeluarkan saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.

Perbuatan ini termasuk mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban, antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi dengan bukti dukung.

Terdapat beberapa bentuk perbuatan lainnya, seperti perjalanan Dinas Luar Daerah (fiktif), tagihan hotel penginapan (fiktif), tagihan hotel penginapan (mark-up), penerimaan biaya transportasi 75 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih).

Kemudian, penerimaan biaya hotel / penginapan 30 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan biaya representasi rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan uang harian rangkap (kegiatan tumpang tindih), hotel / penginapan 30 persen (kelebihan pembayaran), hotel / penginapan (kelebihan pembayaran) dan tiket pesawat (kelebihan pembayaran).

Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.831.838, sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Anak Remaja 12 Tahun Tewas Di Bengkalis, Diduga Korban Dibunuh

Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya

Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong

Polisi Tangkap 3 Tersangka dalam Penyergapan Loket Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru

Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien

Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam

Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron

Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang

Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang

Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta

Terkini +INDEKS

Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik

30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 2 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 3 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 4 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 5 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 6 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
  • 7 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 8 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media