Gerebek Penginapan di Bagan Batu, Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi
BUALBUAL.com - Dua orang warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial BAA (23) dan ET (17) berhasil diamankan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil.
Keduanya diamankan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (22/6/2026) menerangkan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis malam (21/05/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.
Dimana terang Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang sebelumnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki R diperoleh dari seorang pria bernama B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi dimaksud. Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama B dan E berada di depan Hotel Wisma Sejahtera.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di kamar 201 yang disaksikan petugas hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong kain warna hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar. Di atas meja kamar, petugas turut mengamankan alat hisap sabu berupa bong serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
"Dari hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine," terang Kapolres.
Selain narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, plastik klep merah kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
Anak Remaja 12 Tahun Tewas Di Bengkalis, Diduga Korban Dibunuh
Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu