Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau masih menunggu hasil uji lab terkait dugaan tindak asusila oleh salah seorang oknum camat di Kota Pekanbaru terhadap anggotanya yang berinisial CGP.
Saat dikonfirmasi oleh CAKAPLAH.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penyelidik masih menunggu hasil uji lab forensik cabang Medan, Sumatera Utara. "Iya, kita masih menunggu hasil uji labnya," singkat Sunarto, Selasa (9/6/2020).
Sunarto juga mengatakan hingga kini pihaknya belum memeriksa terlapor karena menunggu hasil uji lab terlebih dahulu.
"Setelah hasil labnya keluar, baru kita akan melakukan gelar perkara. Saksi yang lainnya sudah diperiksa termasuk pelapor. Jadi kita akan menunggu hasil uji labnya dulu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum camat melakukan dugaan tindakan asusila terhadap seorang pemuda berinisial CPG. Perbuatan tersebut dilakukan oknum camat AS dengan menyuruh CPG untuk membuka seluruh pakaian dan merekamnya.
Setelah direkam, video tersebut dikirim ke CPG. Tak senang dengan perbuatan AS, CPG mengadukan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (30/4/2020) lalu. Saat melapor CPG didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya, pada Senin (4/5/2020), Polisi mengklarifikasi 2 orang lainnya. "Saat ini 3 orang sudah dimintai keterangan. Satu pelapor dan 2 orang lagi saksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (5/5/2020).
Terpisah, CPG melalui Kuasa Hukumnya, Muhajirin, juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan ada dua orang yang diperiksa pada hari ini merupakan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pelapor.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum CPG telah menghadirkan 2 orang saksi di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Muhajirin.
"Saksi kedua itu adalah rekan satu kontrakan korban CPG, yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila yang dikirim okmun camat kepada pelapor," lanjutnya.
Atas dugaan perbuatan AS tersebut, dirinya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Lainnya
Dewan Sayangkan Kejadian Dikeluarkan Sulaiman dari SMAN I Tembilahan Hulu
Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha
Jembatan Parit 16 Reteh Kembali memakan Korban, PB HIPPMIH: Itu Jembatan monumen Penderitan Mayarakat
Heboh.! Semburan Air dari Lubang Pengeboran Dekat Perusahaan Air Mineral di Kota Bekasi
Korban Tabrak Lari, Kini Aisyah Hanya Terberbaring di Kasur
Lamban Penanganan Covid-19, Sejumlah Aktifis Bagikan Sembako di Gedung DPRD Rohul
Dalam Sepekan, 6.309 Pelanggar Protkes Terjaring Operasi Yustisi di Rohul
Banjir Setinggi 1,2 Meter Rendam Rumah Warga di Desa Lahang Hulu Inhil
Tingginya Angka Korban Tewas Akibat Lakalantas Di Jalan Hang Tuah, Jadi PR Bersama
Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI
Bagaikan Hantu, Kemana Senpi Abdurrahman?
Bercium saat Zoom Meeting, Dekan Fakultas Tarbiyah Akui AAF Memang Mahasiswi UIN Suska Riau