Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau masih menunggu hasil uji lab terkait dugaan tindak asusila oleh salah seorang oknum camat di Kota Pekanbaru terhadap anggotanya yang berinisial CGP.
Saat dikonfirmasi oleh CAKAPLAH.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penyelidik masih menunggu hasil uji lab forensik cabang Medan, Sumatera Utara. "Iya, kita masih menunggu hasil uji labnya," singkat Sunarto, Selasa (9/6/2020).
Sunarto juga mengatakan hingga kini pihaknya belum memeriksa terlapor karena menunggu hasil uji lab terlebih dahulu.
"Setelah hasil labnya keluar, baru kita akan melakukan gelar perkara. Saksi yang lainnya sudah diperiksa termasuk pelapor. Jadi kita akan menunggu hasil uji labnya dulu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum camat melakukan dugaan tindakan asusila terhadap seorang pemuda berinisial CPG. Perbuatan tersebut dilakukan oknum camat AS dengan menyuruh CPG untuk membuka seluruh pakaian dan merekamnya.
Setelah direkam, video tersebut dikirim ke CPG. Tak senang dengan perbuatan AS, CPG mengadukan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (30/4/2020) lalu. Saat melapor CPG didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya, pada Senin (4/5/2020), Polisi mengklarifikasi 2 orang lainnya. "Saat ini 3 orang sudah dimintai keterangan. Satu pelapor dan 2 orang lagi saksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (5/5/2020).
Terpisah, CPG melalui Kuasa Hukumnya, Muhajirin, juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan ada dua orang yang diperiksa pada hari ini merupakan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pelapor.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum CPG telah menghadirkan 2 orang saksi di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Muhajirin.
"Saksi kedua itu adalah rekan satu kontrakan korban CPG, yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila yang dikirim okmun camat kepada pelapor," lanjutnya.
Atas dugaan perbuatan AS tersebut, dirinya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
Dasikun adalah Pengurusan PSHT Provinsi Lampung yang Aktif, Ini Kata Kesbangpol
TPA Cikolotok Cemari Sungai dan Sawah, HMI Cabang Purwakarta Angkat Bicara
Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Derita Kanker Payudara, Warga Desa Concong Dalam Inhil Ini Butuh Uluran Tangan
Ketua IWO Ambil Sikap atas Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Tembilahan Riau
Sudirman Mantan Ketua KUD Bantah Peryataan Walman atas Surat perjanjian Kerja
Mahasiswa Pinta DKP Riau Beberkan Siapa saja Oknum Penguasa Pantai yang Aniaya Nelayan Kecil di Rohil
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Perbatasan Desa di Kecamatan Benai yang Rusak Parah
Niat Mencari Ikan, Warga Kampar Ini Malah Temukan Granat
Perselisihan PT BMW dengan Penggarap Lahan Berakhir di Polres Bintan
Dampak Bencana Longsor, Akses Jalan Dua Kecamatan di Purwakarta Lumpuh Total
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau