Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau masih menunggu hasil uji lab terkait dugaan tindak asusila oleh salah seorang oknum camat di Kota Pekanbaru terhadap anggotanya yang berinisial CGP.
Saat dikonfirmasi oleh CAKAPLAH.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penyelidik masih menunggu hasil uji lab forensik cabang Medan, Sumatera Utara. "Iya, kita masih menunggu hasil uji labnya," singkat Sunarto, Selasa (9/6/2020).
Sunarto juga mengatakan hingga kini pihaknya belum memeriksa terlapor karena menunggu hasil uji lab terlebih dahulu.
"Setelah hasil labnya keluar, baru kita akan melakukan gelar perkara. Saksi yang lainnya sudah diperiksa termasuk pelapor. Jadi kita akan menunggu hasil uji labnya dulu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum camat melakukan dugaan tindakan asusila terhadap seorang pemuda berinisial CPG. Perbuatan tersebut dilakukan oknum camat AS dengan menyuruh CPG untuk membuka seluruh pakaian dan merekamnya.
Setelah direkam, video tersebut dikirim ke CPG. Tak senang dengan perbuatan AS, CPG mengadukan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (30/4/2020) lalu. Saat melapor CPG didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya, pada Senin (4/5/2020), Polisi mengklarifikasi 2 orang lainnya. "Saat ini 3 orang sudah dimintai keterangan. Satu pelapor dan 2 orang lagi saksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (5/5/2020).
Terpisah, CPG melalui Kuasa Hukumnya, Muhajirin, juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan ada dua orang yang diperiksa pada hari ini merupakan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pelapor.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum CPG telah menghadirkan 2 orang saksi di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Muhajirin.
"Saksi kedua itu adalah rekan satu kontrakan korban CPG, yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila yang dikirim okmun camat kepada pelapor," lanjutnya.
Atas dugaan perbuatan AS tersebut, dirinya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
Ketua RT Perumahan GPA Puspandari Angkat Bicara Terkait Berita TPPO
Jangan Tunggu Ada Korban! Warga Khawatir Jalan Putus Total, Longsor Parit 7 Inhil Tak Kunjung Ditangani Pemerintah
Bumi Lancang Kuning Riau Berduka, Letjend TNI Purn Syarwan Hamid Meninggal Dunia
Bus Pelangi Tabrak Truk di Tol Pekanbaru - Dumai, 2 Tewas dan Sopir Kabur
Peredaran Rokok HD Rugikan Negara, Bea Cukai Diduga Mati Kutu
Pemilik Lahan Blokir Jembatan di Kampung Baru Dumai 'Belum Terima Ganti Rugi'
Berikan Klarifikasi, Penghulu Desa Menggala Sakti Rohil Meminta Maaf ke Kasat Reskrim
Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya
Wanita Muda Kota Dumai Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kosnya
Kejadian Mengejutkan, IRT Selamat dari Maut di Sungai Tiu
Tidak Punya KIS BPJS Kesehatan, Warga Inhil Ini Andalkan Jampi-jampi Saat Sakit
Besok Listrik Padam, PLN ULP Tembilahan Umumkan Daftar Wilayah Terdampak