Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau masih menunggu hasil uji lab terkait dugaan tindak asusila oleh salah seorang oknum camat di Kota Pekanbaru terhadap anggotanya yang berinisial CGP.
Saat dikonfirmasi oleh CAKAPLAH.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penyelidik masih menunggu hasil uji lab forensik cabang Medan, Sumatera Utara. "Iya, kita masih menunggu hasil uji labnya," singkat Sunarto, Selasa (9/6/2020).
Sunarto juga mengatakan hingga kini pihaknya belum memeriksa terlapor karena menunggu hasil uji lab terlebih dahulu.
"Setelah hasil labnya keluar, baru kita akan melakukan gelar perkara. Saksi yang lainnya sudah diperiksa termasuk pelapor. Jadi kita akan menunggu hasil uji labnya dulu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum camat melakukan dugaan tindakan asusila terhadap seorang pemuda berinisial CPG. Perbuatan tersebut dilakukan oknum camat AS dengan menyuruh CPG untuk membuka seluruh pakaian dan merekamnya.
Setelah direkam, video tersebut dikirim ke CPG. Tak senang dengan perbuatan AS, CPG mengadukan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (30/4/2020) lalu. Saat melapor CPG didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya, pada Senin (4/5/2020), Polisi mengklarifikasi 2 orang lainnya. "Saat ini 3 orang sudah dimintai keterangan. Satu pelapor dan 2 orang lagi saksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (5/5/2020).
Terpisah, CPG melalui Kuasa Hukumnya, Muhajirin, juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan ada dua orang yang diperiksa pada hari ini merupakan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pelapor.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum CPG telah menghadirkan 2 orang saksi di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Muhajirin.
"Saksi kedua itu adalah rekan satu kontrakan korban CPG, yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila yang dikirim okmun camat kepada pelapor," lanjutnya.
Atas dugaan perbuatan AS tersebut, dirinya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Lainnya
Akibat Tanah Proyek Berserakan, Seorang Wanita Alami Kecelakaan di Jalan Sei Jang
Ratusan Warga nyaris Bentrok dengan Puluhan Pekerja PT.SS Inhu
Curah Hujan Tinggi, 12 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Andi Cori Laporkan Oknum BC Tanjungpinang atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Mobil Jatuh di Jembatan Pulau Kecil Inhil, Pengusaha Ayam Alami kerugian 226 Juta Rupiah
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda dan Bunda PAUD Inhil
Keluhan Tak Direspon Dishub, Masyarakat Inhil Inisiatif Galang Dana Sendiri untuk Perbaikan Lampu Merah Jalan Batang Tuaka
Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Daerah Kec Tanah Merah Inhil, Robohkan 6 unit Rumah
Tragedi Kebakaran Wisma Abu Tembilahan, Berikut 6 Nama dan Indentitas Korban
Manajemen PT Indolatek Lamteng Diduga Gelapkan Uang Hasil Jual Getah Karet Petani
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Jembatan Gantung penghubung Jalan Desa Roboh