Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
BUALBUAL.com - Tanggal 17 Agustus sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke- 75, akan tetapi dihari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara mengendorkan kegiatan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Terbukti dengan waktu dua jam Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Para pelaku yang ditangkap yakni AD (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, RD (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, L (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, MDA (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampung Utara dan JS (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kelima orang pelaku tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Sanin sore (17/8/2020).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya," kata Iptu Aris, Selasa (18/08/20).
Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.
Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku L di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan pelaku JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan brang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram.
"Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver," ujar Aris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko.

Berita Lainnya
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Kateman Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Wanita Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Gansal, Ini Identitasnya
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia