Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Tanggal 17 Agustus sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke- 75, akan tetapi dihari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara mengendorkan kegiatan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Terbukti dengan waktu dua jam Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Para pelaku yang ditangkap yakni AD (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, RD (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, L (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, MDA (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampung Utara dan JS (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kelima orang pelaku tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Sanin sore (17/8/2020).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya," kata Iptu Aris, Selasa (18/08/20).
Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.
Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku L di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan pelaku JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan brang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram.
"Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver," ujar Aris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko.
Berita Lainnya
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil