3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu

Bualbual.com- KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, kali ini 3 Pelaku Narkoba Diciduk disebuah pondok dekat kandang ayam di Dusun V Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, pada Rabu siang (25/15).
Ke-3 pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MF alias M (33) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru, AP alias DT (32) warga Dusun I Desa Tabing Koto Kampar Hulu dan AS alias FII (47) warga Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota.
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas dari para tersangka ini, antara lain 1 paket shabu seberat 2,24 gram, 1 butir pil ekstasi, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (25/11), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun V Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Resnarkoba IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersam Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 wib Tim tiba dilokasi dan mendapati target 3 orang pria berada disebuah pondok dekat kandang ayam di wilayah Dusun V Desa Tanjung Koto Kampar Hulu dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,24 gram, 1 butir pil ekstasi dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine ke-3 tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Seorang Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia 'Kesal Tak Mau Diam'
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Amril Mukminin Minta Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik
Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan