Astaga! Dibebas karena Wabah Corona, Dua Napi Malah Menjambret Lagi
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/62860843259-bebas_napi.jpeg)
BUALBUALcom – MB (25 tahun) dan YDK (23) tak kapok-kapok. Seminggu setelah bebas bersyarat karena pandemi virus Corona atau Covid-19, kebiasaan jahat dua warga Surabaya, Jawa Timur, itu kambuh. Keduanya menjambret tas milik pengendara sepeda motor di Jalan Raya Darmo Surabaya dan akhirnya ditangkap polisi.
MB dan YDK semula mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan. Seminggu lalu, mereka masuk dalam daftar pembebasan bersyarat. "Tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah Covid-19," kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana, Sabtu, 11 April 2020.
Bebas dari hukuman tak membuat keduanya bersyukur. Bersama dua rekannya yang lain (DPO), MB dan YDK malah berkomplot untuk melakukan aksi penjambretan. Mengendarai dua sepeda motor, mereka kemudian mencari sasaran pada Kamis dini hari, 9 April 2020.
"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Sutayana.
Sesampai di Jalan Raya Darmo, mereka melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor. "Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor, dengan membuntuti korban kemudian merampas tas korban dan dilempar ke teman kemudian kabur," papar Sutayana.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Tegalsari. Aparat bergerak dan berhasil menangkap DM dan YDK. Sementara dua rekan mereka masih dalam pengejaran. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria warna merah nopol L 6906 SG yang digunakan tersangka beraksi.
Berita Lainnya
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru