Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Astaga! Dibebas karena Wabah Corona, Dua Napi Malah Menjambret Lagi
BUALBUALcom – MB (25 tahun) dan YDK (23) tak kapok-kapok. Seminggu setelah bebas bersyarat karena pandemi virus Corona atau Covid-19, kebiasaan jahat dua warga Surabaya, Jawa Timur, itu kambuh. Keduanya menjambret tas milik pengendara sepeda motor di Jalan Raya Darmo Surabaya dan akhirnya ditangkap polisi.
MB dan YDK semula mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan. Seminggu lalu, mereka masuk dalam daftar pembebasan bersyarat. "Tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah Covid-19," kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana, Sabtu, 11 April 2020.
Bebas dari hukuman tak membuat keduanya bersyukur. Bersama dua rekannya yang lain (DPO), MB dan YDK malah berkomplot untuk melakukan aksi penjambretan. Mengendarai dua sepeda motor, mereka kemudian mencari sasaran pada Kamis dini hari, 9 April 2020.
"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Sutayana.
Sesampai di Jalan Raya Darmo, mereka melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor. "Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor, dengan membuntuti korban kemudian merampas tas korban dan dilempar ke teman kemudian kabur," papar Sutayana.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Tegalsari. Aparat bergerak dan berhasil menangkap DM dan YDK. Sementara dua rekan mereka masih dalam pengejaran. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria warna merah nopol L 6906 SG yang digunakan tersangka beraksi.

Berita Lainnya
Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi
Diduga Pengedar Sabu, Tim Satnarkoba Polres Amankan 2 Pelaku di Bantan
Tak Mau Kecolongan! Lapas Tembilahan Gelar Razia Insidentil, Blok Hunian Digeledah Total
Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Beraksi 8 Kali saat Pandemi Corona, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi
20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang