Astaga! Dibebas karena Wabah Corona, Dua Napi Malah Menjambret Lagi
BUALBUALcom – MB (25 tahun) dan YDK (23) tak kapok-kapok. Seminggu setelah bebas bersyarat karena pandemi virus Corona atau Covid-19, kebiasaan jahat dua warga Surabaya, Jawa Timur, itu kambuh. Keduanya menjambret tas milik pengendara sepeda motor di Jalan Raya Darmo Surabaya dan akhirnya ditangkap polisi.
MB dan YDK semula mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan. Seminggu lalu, mereka masuk dalam daftar pembebasan bersyarat. "Tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah Covid-19," kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana, Sabtu, 11 April 2020.
Bebas dari hukuman tak membuat keduanya bersyukur. Bersama dua rekannya yang lain (DPO), MB dan YDK malah berkomplot untuk melakukan aksi penjambretan. Mengendarai dua sepeda motor, mereka kemudian mencari sasaran pada Kamis dini hari, 9 April 2020.
"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Sutayana.
Sesampai di Jalan Raya Darmo, mereka melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor. "Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor, dengan membuntuti korban kemudian merampas tas korban dan dilempar ke teman kemudian kabur," papar Sutayana.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Tegalsari. Aparat bergerak dan berhasil menangkap DM dan YDK. Sementara dua rekan mereka masih dalam pengejaran. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria warna merah nopol L 6906 SG yang digunakan tersangka beraksi.
Berita Lainnya
Diduga Karena Mabuk, ABK Tugboat Ini Tega Tikam Rekannya Hingga Tewas
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Papan informasi Anggaran Tak di pasang, Ada apa Dengan proyek ini?
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Seorang Pria Diamankan Polres Lampura Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku