• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau

Redaksi

Rabu, 30 Juni 2021 21:50:56 WIB Dibaca : 812 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Aparat Polsek Tampan kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau terkait penangkapan dua orang di Pasar Simpang Baru Panam, Rabu 30 Juni 2021. Kedua warga yang membuat laporan yakni Yulia Sri Wahyuni dan Fitria Yenni, didampingi penasehat hukumnya, Dedi Chandra SH.

Kedua pelapor merupakan istri dan orangtua Aulia Pazar dan Deril Ramlan, yang saat ini ditahan penyidik Polsek Tampan. Dedi Chandra mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Tampan merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia.

Dedi Chandra dalam laporannya ke Bid Propam Polda Riau, disebutkan, Aulya Pazar dan Deril Rahman, yang ditahan Polsek Tampan, merupakan pekerja pasar yang bekerja pada Rio Rahman, ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam.

Pada hari Rabu 16 Juni 2021, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polsek Tampan menangkap Deril Rahman dan Aulya Pazar, tanpa menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Tampan. Keduanya kemudian diintrogasi dan dipoto dengan memegang papan “Tersangka” pada tanggal 17 Juni 2021.

Setelah penangkapan pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB keesokan harinya, Deril Rahman dan Aulya Pazar, tidak juga dilepas oleh Polsek Tampan. Keduanya juga tidak diberi surat penangkapan. Keduanya kemudian dilepas sekira pukul 01.00 WIB Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021.

Kemudian pada Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Deril Rahman dan Aulya Pazar pergi ke rumah orang tua Rio Rahman, ahli waris pengelola Pasar Simpang Baru, Panam untuk meminta gaji. Namun tiba-tiba keduanya kembali ditangkap oleh orang yang mengaku Buser Polsek Tampan, tanpa memperlihatkan dasar surat penangkapan, lalu dilakukan penahanan tanpa surat penahanan oleh penyidik Polsek Tampan.

Hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat tembusan surat penangkapan dari aparat Polsek Tampan.

Menurut Dedi Chandra, tindakan aparat Polsek Tampan sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Jo Pasal 37 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan b Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 19 KUHAP Jo Pasal 112 KUHAP.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa.

“Karena itu, dengan adanya laporan pengaduan ini, kami berharap kepada Kapolda Riau melalui Kabid Propam untuk menindaklanjuti, demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan perihal laporan pengaduan tersebut.**

 

 


Sumber : rls /  Editor : jar


Berita Lainnya

Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang

Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku

Kapolsek LBJ Gelar Cooling System di Perbatasan

Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air

Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil

Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku

Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas

Uang dan Emas Raib, Dua Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap

Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun

Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam

05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 4 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 5 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 6 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 7 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 8 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media