Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
BUALBUAL.COM INHU — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Indragiri Hulu, mendadak mencekam pada Rabu, 14/5/ 2025. Sekira pukul 14.30 WIB, dua pria tak berkutik saat tim Polsek Rengat Barat mengepung mereka dalam operasi mendadak.
Seperti adegan dalam film aksi, penangkapan berlangsung dramatis, bahkan sempat terjadi pergulatan antara petugas dan tersangka. Namun, ketegasan dan kesigapan tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH segera memerintahkan tim gabungan reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," jelas Aiptu Misran.
Dua pria yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan desa Pekanheran dan kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bertuliskan T3. Sementara itu, dari tas pinggang Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar Aiptu Misran.
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat mencoba melawan. Pergulatan singkat tak terelakkan, namun tim berhasil mengatasi perlawanan dan mengamankan keduanya tanpa insiden berarti.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Berita Lainnya
Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Seorang Perawat di Tubaba Perkosa Bidan yang Sedang Terlelap Tidur
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
Dikira Korban Begal, Ternyata Korban Nabrak Mobil Di Depannya
Walman Seorang Petani Lapor Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu dugaan Penipuan