Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika

BUALBUAL.COM INHU — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Indragiri Hulu, mendadak mencekam pada Rabu, 14/5/ 2025. Sekira pukul 14.30 WIB, dua pria tak berkutik saat tim Polsek Rengat Barat mengepung mereka dalam operasi mendadak.
Seperti adegan dalam film aksi, penangkapan berlangsung dramatis, bahkan sempat terjadi pergulatan antara petugas dan tersangka. Namun, ketegasan dan kesigapan tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH segera memerintahkan tim gabungan reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," jelas Aiptu Misran.
Dua pria yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan desa Pekanheran dan kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bertuliskan T3. Sementara itu, dari tas pinggang Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar Aiptu Misran.
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat mencoba melawan. Pergulatan singkat tak terelakkan, namun tim berhasil mengatasi perlawanan dan mengamankan keduanya tanpa insiden berarti.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Berita Lainnya
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar