• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita

Redaksi

Jumat, 06 Januari 2023 20:47:24 WIB Dibaca : 299 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang melibatkan anak di bawah umur, Jumat (6/1/2023). 

Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reskrimum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, tim profesi PPA Lampung Yusroni, Dinas Sosial Eliana, Bapas Bandar Lampung Ade Tamara, Komnas anak Ariyanto Werta dan Lembaga Advokasi Anak (DAMAR) Anisa. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa kejadian ini menjadi atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dimana kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 lalu sekira 23.00 WIB.

"Dengan adanya program quick wins presisi Polda Lampung yang dikedepankan disini adalah Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) melalui Tim Tekab 308 presisi, telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam. Dan semua pelaku dapat diamankan Pada hari Kamis pada tanggal 5 Januari 2023," ungkap Pandra. 

"Ini merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda Lampung," tutur Pandra. 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 WIB, saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut. 

"Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center-yayasan Al-Kautsar," ujar Reynold. 
 
Kemudian, lanjutnya, pada saat akan terjadi
 perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk
melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang masjid Islamic Center sekira jam 22.00 WIB. Terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum
tertangkap) bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke
halaman belakang yaitu di depan kantor MUI provinsi Lampung. 

Sesampainya di lokasi tersebut terduga
pelaku VJ berkelahi dengan saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi
 Dian, saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka.

"Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu
terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu melempari saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI provinsi Lampung," ungkapnya. 
 
"Setelah sekira 10 (sepuluh) menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi," imbuhnya. 

"Motif para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait Politik agama dan lain-lain," jelas Dirkrimum. 

Reynold melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam, hingga pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela kaca samping kantor MUI provinsi Lampung. 

"Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) buah batu
dan serpihan pecahan kaca berwarna hitam," kata Reynold. 

Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub pasal 406 KUHP, pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. 

Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan di karenakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung. 

Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dari beberapa stakeholder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restorative Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH). 

"Korban dalam hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan Restorative Justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para tersangka diterapkan Restorative Justice serta dilakukan konseling agar kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik lagi," pungkasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda Lampung atas Kinerja Polda Lampung dalam mengungkap Pelaku Pelemparan batu ke kantor MUI Lampung. 

"Kami hormati proses hukum kepolisian, kami berharap karena ada beberapa pelaku anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai, Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya di Dinas Sosial Lampung," ujar Solihin.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Ajak Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif

Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP

Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes

65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74

Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah

Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum

Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika

Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba

Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media