VONIS MENGEJUTKAN!
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Putusan yang dibacakan Kamis (18/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada para terdakwa.
Enam terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jonson saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Padri dan Dalek, menyatakan menerima. "Kami menerima, Majelis," ucapnya.
Sementara itu, JPU Rezi Dharmawan dan M. Charis Adyatma menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan dua Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN pada Jumat (21/11/2025). Kedua pos yang menjadi sasaran berada di Blok 10 Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa bersama ratusan orang mendatangi lokasi menggunakan dua truk. Setibanya di lokasi, mereka meminta personel Satgas PKH meninggalkan pos yang digunakan sebagai pusat kegiatan penertiban kawasan hutan.
Operasi penertiban itu merupakan upaya pemerintah menata dan memulihkan kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas Satgas PKH.
Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan fasilitas pos.
Dalam peristiwa itu, para terdakwa bersama massa merobohkan tenda serta merusak sejumlah perlengkapan dan barang milik Satgas PKH.
Akibat kejadian tersebut, negara melalui Satgas PKH dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Berita Lainnya
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Riau Perintahkan Tangkap DPO Debus
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pelaku Ditembak Petugas, Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap
Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Inhil Tega Habisi Istri
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya