• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

VONIS MENGEJUTKAN!

Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!

Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 05:42:04 WIB Dibaca : 102 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Putusan yang dibacakan Kamis (18/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada para terdakwa.

Enam terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan. 

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jonson saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Padri dan Dalek, menyatakan menerima. "Kami menerima, Majelis," ucapnya.

Sementara itu, JPU Rezi Dharmawan dan M. Charis Adyatma menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula dari aksi perusakan dua Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN pada Jumat (21/11/2025). Kedua pos yang menjadi sasaran berada di Blok 10 Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa bersama ratusan orang mendatangi lokasi menggunakan dua truk. Setibanya di lokasi, mereka meminta personel Satgas PKH meninggalkan pos yang digunakan sebagai pusat kegiatan penertiban kawasan hutan.

Operasi penertiban itu merupakan upaya pemerintah menata dan memulihkan kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas Satgas PKH.

Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan fasilitas pos.

Dalam peristiwa itu, para terdakwa bersama massa merobohkan tenda serta merusak sejumlah perlengkapan dan barang milik Satgas PKH.

Akibat kejadian tersebut, negara melalui Satgas PKH dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar

Polisi Selidiki Ledakan Mematikan di Sekolah, Siswa 15 Tahun Meninggal Dunia

Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi

Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan

Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Riau Perintahkan Tangkap DPO Debus

Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid

Tak Ada Ampun! 4 Kasus Narkoba di Pelalawan Terkuak, Pelaku Diciduk Berturut-turut

Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria

Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara

Satresnarkoba Inhil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jalur Rengat - Tembilahan

Terkini +INDEKS

Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam

19 Juni 2026
Tak Laku-Laku! 22 Piano Sitaan Bea Cukai Bengkalis Kembali Dilelang, Harga Kini Mulai Rp9 Jutaan
19 Juni 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
19 Juni 2026
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
19 Juni 2026
Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
19 Juni 2026
Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
18 Juni 2026
Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
18 Juni 2026
Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
18 Juni 2026
Detik-Detik Mencekam di Kuala Enok! Teriakan Warga Pecah Saat Rumah-Rumah Ambruk ke Sungai
18 Juni 2026
Terungkap di Persidangan! UAS Ceritakan Proses SF Hariyanto Hingga Jadi Wakil Abdul Wahid
18 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
  • 2 Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
  • 3 Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
  • 4 Detik-Detik Mencekam di Kuala Enok! Teriakan Warga Pecah Saat Rumah-Rumah Ambruk ke Sungai
  • 5 Terungkap di Persidangan! UAS Ceritakan Proses SF Hariyanto Hingga Jadi Wakil Abdul Wahid
  • 6 Cara Mendapatkan Harga Terbaik di EPSON Flagship Store Blibli
  • 7 UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai
  • 8 WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Jalan Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media