VONIS MENGEJUTKAN!
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Putusan yang dibacakan Kamis (18/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada para terdakwa.
Enam terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jonson saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Padri dan Dalek, menyatakan menerima. "Kami menerima, Majelis," ucapnya.
Sementara itu, JPU Rezi Dharmawan dan M. Charis Adyatma menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan dua Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN pada Jumat (21/11/2025). Kedua pos yang menjadi sasaran berada di Blok 10 Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa bersama ratusan orang mendatangi lokasi menggunakan dua truk. Setibanya di lokasi, mereka meminta personel Satgas PKH meninggalkan pos yang digunakan sebagai pusat kegiatan penertiban kawasan hutan.
Operasi penertiban itu merupakan upaya pemerintah menata dan memulihkan kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas Satgas PKH.
Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan fasilitas pos.
Dalam peristiwa itu, para terdakwa bersama massa merobohkan tenda serta merusak sejumlah perlengkapan dan barang milik Satgas PKH.
Akibat kejadian tersebut, negara melalui Satgas PKH dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Berita Lainnya
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri
Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Tersangka Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Abung Semuli
Usai Dilaporkan ke Polda Riau, Travel Umroh Detofa Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kembalikan Uang Jemaah
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Sempat DPO, Dua Pelaku Curas di Kampung Aji Mesir Akhirnya Ditangkap Polisi
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
Sering Transaksi Narkotika, Polisi Gerebek Gubuk di Kampung Kagungan Dalam Tuba