Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
VONIS MENGEJUTKAN!
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Putusan yang dibacakan Kamis (18/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada para terdakwa.
Enam terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jonson saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Padri dan Dalek, menyatakan menerima. "Kami menerima, Majelis," ucapnya.
Sementara itu, JPU Rezi Dharmawan dan M. Charis Adyatma menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan dua Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN pada Jumat (21/11/2025). Kedua pos yang menjadi sasaran berada di Blok 10 Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa bersama ratusan orang mendatangi lokasi menggunakan dua truk. Setibanya di lokasi, mereka meminta personel Satgas PKH meninggalkan pos yang digunakan sebagai pusat kegiatan penertiban kawasan hutan.
Operasi penertiban itu merupakan upaya pemerintah menata dan memulihkan kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas Satgas PKH.
Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan fasilitas pos.
Dalam peristiwa itu, para terdakwa bersama massa merobohkan tenda serta merusak sejumlah perlengkapan dan barang milik Satgas PKH.
Akibat kejadian tersebut, negara melalui Satgas PKH dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Berita Lainnya
Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
Polisi Selidiki Ledakan Mematikan di Sekolah, Siswa 15 Tahun Meninggal Dunia
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Riau Perintahkan Tangkap DPO Debus
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Tak Ada Ampun! 4 Kasus Narkoba di Pelalawan Terkuak, Pelaku Diciduk Berturut-turut
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Satresnarkoba Inhil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jalur Rengat - Tembilahan