Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus digelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan ke kantor polisi.
Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu, diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, Rabu (14/7/2021).
"Terduga AY kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi," ujarnya
"Penangkapan terhadap terduga AY oleh tim yang di pimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kediamannya," terang Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi (1 amunisi kondisi rusak)
Selain itu terdapat juga barang / peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku pernah membuat atau merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali," ungkapnya.
"Sekarang terduga AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya," ujar Kompol Arjon.

Berita Lainnya
Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Sabu Hampir 1 Kg Disembunyikan di Tong Sampah, Timsus Elang Malaka Tak Terkecoh
KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
Puluhan Jemaah Ngaku Tertipu, Bos Travel Umroh Detofa Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun di Rohil