• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk di Tembilahan Hulu, Sabu 2,09 Gram Disita

Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 12:54:42 WIB Dibaca : 2113 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu (13/7/2025) sore, dua perempuan terduga pengedar sabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 2,09 gram bruto.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (10/6/2025) yang mencurigai aktivitas seorang perempuan berinisial ND (binti M.S.) di Jalan Gerilya, Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Ia diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengamatan mengarah pada penggerebekan rumah ND pada Minggu (13/7), sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 9 paket sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 bungkus plastik bening
  • Uang tunai Rp6.150.000
  • 1 unit ponsel OPPO A54 berisi rekaman komunikasi transaksi narkoba

Dari interogasi awal, ND mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial FYN (alias IT, binti M.S.). Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan FYN beserta 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diduga kuat berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, ND dan FYN telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Inhil,” tegas IPTU Gerry.

Polres Inhil juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba

Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan

Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa

Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai

Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak

Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda

Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media