Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk di Tembilahan Hulu, Sabu 2,09 Gram Disita

BUALBUAL.com - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu (13/7/2025) sore, dua perempuan terduga pengedar sabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 2,09 gram bruto.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (10/6/2025) yang mencurigai aktivitas seorang perempuan berinisial ND (binti M.S.) di Jalan Gerilya, Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Ia diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengamatan mengarah pada penggerebekan rumah ND pada Minggu (13/7), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 9 paket sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice
- 1 unit timbangan digital
- 1 bungkus plastik bening
- Uang tunai Rp6.150.000
- 1 unit ponsel OPPO A54 berisi rekaman komunikasi transaksi narkoba
Dari interogasi awal, ND mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial FYN (alias IT, binti M.S.). Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan FYN beserta 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diduga kuat berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, ND dan FYN telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Inhil,” tegas IPTU Gerry.
Polres Inhil juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Berita Lainnya
Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau