Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele

BUALBUAL.com - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan pada anak yang dilakukan warga negara Singapore Sam'on bin Soride menjalani sidang kedua, Rabu 11 januari 2023.
Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu dimulai pukul sekira pukul 15.00 hingga sekitar pukul 16.15 WIB di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang dipimpin oleh hakim Ketua Siti Hajar, Hakim Anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald.
Sementara itu, terdakwa Sam'on bin Soride dihadirkan dalam sidang itu secara langsung dengan didampingi penasehat hukumnya.
Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu yakni Angel Fiktoria dan Saudari Ellyza. Keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dialami korban Yoshiko dan anaknya sejak tahun 2022 hingga saat ini menyisakan trauma berat bagi korban.
Senada dengan yang diungkapkan korban Yoshiko, para saksi korban menerangkan bahwa, kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti hal nya korban bertanya siapa wanita selingkuhannya dan chat WA mesum serta diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasarnya Yoshiko tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga, kemudian ia langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban Yoshiko secara brutal.
"Siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga beberapa bagian tubuh korban dan anaknya mengalami luka memar, lebam dan luka dalam serta mengeluarkan kata kasar," tambahnya.
Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan trauma berat bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas.
Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga dan Bhabinkamtibmas. Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Bukit Bestari.
Dalam proses sidang itu, terdakwa Sam'on bin Soride sempat disarankan oleh Hakim Anggota Ronald untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban namun terdakwa berbicara maaf tidak dengan sungguh-sungguh tanpa ada rasa menyesal menganggap haram dan laknatullah jijik melihat isterinya ibu Yoshiko selaku korban.
Menanggapi itu, Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, SH mengatakan, bahwa pihak keluarga korban memang sudah memberikan pintu maaf yang seluas-luasnya dan sudah memaafkan, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Tentu pihak keluarga korban sudah membuka kan pintu maaf yang seluas-luas dan sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum tetap berjalan. Para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Yoshiko dan anak dibawah umur anak Oriko .
Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan. Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.
"Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguh nya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, Anak Adalah Anugerah amanah dari Tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya, Seperti yang diutarakan Majelis Hakim Pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga," ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari rabu 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa.
Berita Lainnya
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau
Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak, Kajati Ingatkan Tersangka Tidak Negosiasi dengan Jaksa
Hidup Sebatang Kara,Tukang Sol Sepatu Sakit Hingga Meninggal Telungkup
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Dituding