Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Dalam pengungkapan tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban atas nama (R). Peristiwa kehilangan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial (W) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara", terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian.
Apabila masyarakat menemukan atau mengalami tindak pidana, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang, agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Pasutri di Pelalawan Ditangkap, Sabu 30 Gram Diamankan Polisi
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
89 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kateman dari Tangan HZ
Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
Setelah 7 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil Ditangkap
JPU KPK Disebut Kebingungan, Tak Ada Saksi Perkuat Dakwaan Abdul Wahid
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan