Diduga Korupsi 6 kegiatan Bernilai Rp13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka

BUALBUAL.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kusnanto mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," ujar Raharjo, Kamis (22/7).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Adapaun kasus yang merugikan negara itu yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
"M memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk 6 kegiatan tadi," katanya.
Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara dengan dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," pungkasnya.
Berita Lainnya
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Pria Tua Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Di Desa Sebangar, Bengkalis
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu