Buron Sejak 2023, Otak Penghubung Kasus Sabu 15 Kg Akhirnya Diciduk Satresnarkoba
BUALBUAL.com - Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial A (48) ditangkap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang terus dilakukan sejak pengungkapan jaringan narkotika pada Agustus 2023.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara narkotika sejak 5 Agustus 2023 lalu," ujar AKP Tidar.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu pada 2023 dengan mengamankan seorang kurir beserta barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram. Dari hasil penyidikan, diketahui A berperan sebagai penghubung komunikasi antara kurir dengan pelaku lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa A berperan memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan terus dilakukan pengejaran," jelasnya.
Selama hampir tiga tahun, polisi terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap A di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku serta mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen menindak seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meski pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus memburu hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.*

Berita Lainnya
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU
Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
Jual Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Rohil Diringkus Polisi
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka