Buron Sejak 2023, Otak Penghubung Kasus Sabu 15 Kg Akhirnya Diciduk Satresnarkoba
BUALBUAL.com - Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial A (48) ditangkap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang terus dilakukan sejak pengungkapan jaringan narkotika pada Agustus 2023.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara narkotika sejak 5 Agustus 2023 lalu," ujar AKP Tidar.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu pada 2023 dengan mengamankan seorang kurir beserta barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram. Dari hasil penyidikan, diketahui A berperan sebagai penghubung komunikasi antara kurir dengan pelaku lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa A berperan memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan terus dilakukan pengejaran," jelasnya.
Selama hampir tiga tahun, polisi terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap A di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku serta mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen menindak seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meski pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus memburu hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.*

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Kakak-Adik di Bengkalis Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkoba
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi