• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Redaksi

Rabu, 09 September 2026 18:28:04 WIB Dibaca : 40 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM - Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K, NR dan R. Mereka diduga membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar di kawasan hutan yang berada di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Personel bersama masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kebakaran terjadi di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sebagian lahan diketahui telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.

“Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengidentifikasi tiga orang yang menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ketiganya selanjutnya diamankan dan perkara ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bayu, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku telah menguasai lahan sejak 2015 dan sebagian lahan telah ditanami bibit kelapa sawit.

Dua tersangka lainnya juga mengakui telah mengelola dan melakukan penanaman bibit sawit di areal Suaka Margasatwa Kerumutan.

Polisi menduga pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar dengan motif ekonomi. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat garuk berbahan kayu dan potongan kayu bekas terbakar.

Penyidik juga telah meminta keterangan dua saksi serta melibatkan ahli kebakaran, lingkungan hidup dan titik koordinat.

Bayu mengatakan, penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berkas perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan, penegakan hukum terhadap Karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan dan konservasi dari kerusakan.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Pencegahan terus kami masifkan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut John, seluruh jajaran hingga tingkat Polsek terus meningkatkan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, terutama di desa-desa rawan Karhutla.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api agar dapat ditangani sejak dini.

“Karhutla bukan hanya persoalan api. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan kehidupan masyarakat luas. Karena itu, kami membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran,” pungkasnya


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Digerebek Serentak! Dua Penguasa Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Salah Satunya DPO Bertahun-tahun

DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara

Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan

Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG

Dari Laporan ke Damai: Dugaan Pelecehan Kades Belantaraya Berakhir, Rp25 Juta Jadi Kesepakatan

Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian

Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas

126 Paket Sabu Disita, Seorang Pria Diciduk di Pelalawan

Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah

Terkini +INDEKS

Kapolres dan Dandim Inhu Pimpin Pemadaman Karhutla di Batang Cenaku

09 September 2026
Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
09 September 2026
Kapolda Riau Paparkan Karhutla 17.525 Hektare di Hadapan Polisi Malaysia, 49 Tersangka Diproses
09 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Masih Tinggi, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Kabut Asap
09 September 2026
Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
08 September 2026
Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
08 September 2026
Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
08 September 2026
Konflik Agraria Muara Langsat Berujung Bentrokan, DPR RI Siti Aisyah Siap Kawal Perjuangan Warga
08 September 2026
Mantap, Pengusaha Muda Anak Suku Sakai Aksen Menjalankan Proyek RIG dibawah Naungan Pertamina Hulu Rokan
08 September 2026
Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Sungai Indragiri, Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hilang
08 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
  • 2 Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
  • 3 Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
  • 4 Konflik Agraria Muara Langsat Berujung Bentrokan, DPR RI Siti Aisyah Siap Kawal Perjuangan Warga
  • 5 Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Sungai Indragiri, Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hilang
  • 6 Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Normal, Penerbangan Jakarta Berjalan Sesuai Jadwal
  • 7 Tak Hanya Pantau, Drone Polda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Siak
  • 8 Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media