Tim Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdangangan Orang Ke Malaysia

BualBual.Com - Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Unit Tipidter berhasil selamatkan 3 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan dikirim ke Malaysia, pada hari Jum'at (17/2/23) sekitar pukul 14.30 wib.
Dalam penyelamatan tersebut Unit Tipidter juga mengamankan satu orang pelaku (Calo) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial R (29).
"Penangkapan sekitar pukul 12.00 wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI," ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza lewat press releasenya, Senin (20/2/23).
Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut, dikatakan AKP M.Reza langsung memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, bersama tim langsung menuju ke tempat dari sumber Informasi tersebut.
"Sekitar pukul 14.10 wib, Tim tiba di tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 orang Migran dan 1 orang saksi supir. Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Setelah itu Tim membawa korban dan saksi ke Polres Bengkalis," jelasnya.
Lalu, ditambahkan AKP M.Reza setelah sampai ke Polres bengkalis, Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 orang diduga pelaku R berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI.
"Mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku, tim langsung bergerak mencari yang diduga pelaku berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Sekitar pukul 16.45 wib, Tim menemukan diduga pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankan dan membawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dimana dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengatakan mendapat keuntungan sebanyak Rp 300.000, untuk setiap calon PMI/TKW. Sedangkan semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (DPO) dengan sistem setiap TKW yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.
"Tersangka R sudah mengurus pemberangkatan calon PMI/TKW sejak bulan November 2022," terang Kasat Reskrim AKP M.Reza.
Berita Lainnya
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi
Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti Dilaporkan Sejumlah Wartawan ke Polda Riau