5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu

BUALBUAL.COM, INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali mengungkap dan mengamankan para pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai. Kali ini, seorang pria, MS alias Imis (47) terpaksa meringkuk dalam dalam tahanan Mapolres Inhu karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.
Imis diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 20.50 WIB, dirumahnya jalan PDAM Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dari tangan tersangka, diamankan pula barang bukti narkoba sebanyak 35 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 5,90 gram serta barang lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 31 Agustus 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai itu.
Dijelaskan Misran, Rabu 24 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan PDAM Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai.
Informasi ini dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos. Guna memastikan kebenaran informasi itu, Kasat Narkoba mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan.
Selang beberapa saat dilapangan, tim telah mengantongi sebuah nama yang selalu bertransaksi sabu dikawasan itu, yakni MS alias Imis. Tim terus melacak keberadaan Imis. Hingga akhirnya, sekitar pukul 20.50 WIB. Tim mendapat informasi jika Imis sedang berada di rumahnya.
Benar saja, ketika tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini milik Imis, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial MS alias Imis. Saat rumah itu digeledah, ditemukan 1 buah kaleng yang disimpan didalam baskom penyimpanan beras.
Kaleng itu berisi 35 paket sabu-sabu siap edar dan beberapa lembar plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya. Imis tak bisa lagi mengelak, kemudian mengaku puluhan paket sabu-sabu itu miliknya yang diedarkan. Dia juga mengaku sabu itu didapatkan dari seorang kenalannya yang sampai saat ini terus diburu.
"Nama dan identitasnya sudah dikantongi tim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu, sementara, tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan di Mapolres Inhu," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO