Bandar Sabu Berkedok Penambang Emas Ilegal di Kuansing Terciduk, 36,94 Gram Barang Haram Disita!
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,94 gram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (20/6) malam.
"Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika," kata Putu di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, polisi menduga tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Menurut Putu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang mengambil pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Barang kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan selanjutnya disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan itu digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujar Putu.
Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, YP diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Putu.*

Berita Lainnya
Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
Transaksi Sabu di Ruang Ganti Stadion Terbongkar, Nelayan di Bengkalis Ditangkap
Anak Buah Dedi Handoko di Inhu Ditangkap Dugaan Pencabulan
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri