Bandar Sabu Berkedok Penambang Emas Ilegal di Kuansing Terciduk, 36,94 Gram Barang Haram Disita!
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,94 gram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (20/6) malam.
"Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika," kata Putu di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, polisi menduga tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Menurut Putu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang mengambil pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Barang kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan selanjutnya disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan itu digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujar Putu.
Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, YP diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Putu.*

Berita Lainnya
Satnarkoba Polres Bengkalis Prakarsai Gerakan Kampung Bebas Narkoba dan Berbagi Sembako
Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
Peredaran Narkoba di Desa Keritang Terungkap, Pelaku Seorang Wanita
Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas
Pelaku Pembacokan di Inhu di ringkus Polisi Ini Kejadiannya
Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti
Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu, Satu Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti Mengejutkan
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Tiga Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Vaksin di Terminal Induk, Lampung Utara