Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pria 27 Tahun, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur di Mandau
BUALBUAL.com - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IT (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar Fahrian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine," jelas Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup Fahrian.

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hilir, 7 Paket Sabu Diamankan
Subuh Hari, Warga Dikejutkan Adanya Tangisan Bayi Di Belakang Kandang Ayam
Polisi Sita Rp14,3 Juta dan Amankan Asisten Manajer Usai MP Club Digerebek
Oknum Personil Polisi Inhil Terlibat Kasus Perampokan Sepasang Kekasih di Kampar
Tersinggung Suara Knalpot, Pria di Tempuling Bacok Tetangga
Tekan Peredaran Narkoba Di Duri, Tim Ppsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku
Kurang dari 24 Jam! Maling NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis Dibekuk di Meranti
Modus Isi Saldo DANA! Pria di Kampar Pinjam Motor Teman, Ternyata Dijual dan Uangnya Dihabiskan Foya-Foya
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi
Komputer Hingga Gas LPG Kantor Desa Digondol, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang