Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Namun, MA melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, sehingga mengurangi hukuman pidana menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perkara dengan nomor: 815 K/Pid/2023 ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023, yang melibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, dengan melakukan perubahan pada hukuman pidana menjadi 10 tahun penjara," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada tanggal Rabu, 12 April. Pada awalnya, Kuat divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun, dan kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut," tambahnya.
Kuat Ma'ruf diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy), Bharada E atau Richard Eliezer, serta Ricky Rizal Wibowo.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan oleh hukum bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini, vonis bagi Richard Eliezer (Bharada E) telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun saat ini tengah menjalani hukumannya.

Berita Lainnya
CCTV Bongkar Aksi Sadis! 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Rumbai Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
102 Saksi Diperiksa, Polda Riau Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi RSD Madani
Warga Desa Pematang Obo, Heboh Saat Penemuan Seorang Mayat Yang Badannya Terpisah Pisah
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi