Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Namun, MA melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, sehingga mengurangi hukuman pidana menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perkara dengan nomor: 815 K/Pid/2023 ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023, yang melibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, dengan melakukan perubahan pada hukuman pidana menjadi 10 tahun penjara," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada tanggal Rabu, 12 April. Pada awalnya, Kuat divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun, dan kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut," tambahnya.
Kuat Ma'ruf diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy), Bharada E atau Richard Eliezer, serta Ricky Rizal Wibowo.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan oleh hukum bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini, vonis bagi Richard Eliezer (Bharada E) telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun saat ini tengah menjalani hukumannya.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
Mantap! Satres Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Sabu Di Bantan
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Curi Ikan di Perairan Natuna Utara, KRI Bung Tomo - 357 Berhasil Amankan 1 KIA Vietnam
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Begini kejadiannya, Polisi di Pekanbaru Duel Hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
BPKP Provinsi Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru